Politik
Dari 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, 24 Bisa Dibina, 51 Lainnya Dibinasakan

Pegawai KPK yang dipecat mengadu ke Komnas HAM. (Ist)
FaktualID – Bak habis manis sepah dibuang. Begitulah nasib 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karyawan yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasa Kebangsaan (TWK) sudah resmi dipecat dari pekerjaannya demi sebuah kebijakan.
Sejak dulu yang namanya lembaga KPK ini selalu ‘diobok-obok’. Bila dulu permasalahan banyak muncul di tingkat pimpinan, kini sudah merambah ke tingkat bawah. Alhasil, karyawan yang sudah mengabdi belasan tahun di lembaga penegak hokum tersebut dibuang begitu saja karena dianggap tidak berkualitas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dari 75 orang tersebut, 24 pegawai masih dimungkinkan untuk mendapat pembinaan sebelum akhirnya beralih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Sedangkan yang 51 orang lainnya, ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
Hal ini diungkapkan Marwata dalam Rapat yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Katanya, terhadap 24 pegawai yang masih bisa ‘diselamatkan’ akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan. Namun sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, termasuk bersedia tidak diangkat menjadi ASN jika nantinya tidak lolos.
Dalam pembinaan tersebut, KPK akan dibantu lembaga yang kompeten di bidang tersebut, salah satunya adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sementara itu, terkait 51 pegawai yang harus hengkang dari KPK, Alex menilai bahwa keputusan itu harus diambil agar kualitas pegawai KPK tetap terjaga.
“KPK harus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, dan kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang NKRI dan pemerintah yang sah serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” jelas Alex.
Banyak spekulasi yang muncul menyusul keputusan KPK membinasalan 51 pegawai KPK yang terdapat di dalamnya Novel Baswedan. Di mata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Herman, pernyataan Jokowi tentang nasib 75 pegawai KPK itu hanya sekadar lip service alias pepesan kosong.
“Kini rakyat curiga, baik presiden maupun ketua KPK diduga kuat berada pada satu kaki dalam upaya pelemahan KPK, itu saja. Kita menunggu langkah presiden dan langkah ketua KPK selanjutnya untuk membuktikan dugaan itu tidak benar. Saya berharap dugaan itu tidak benar,” kata Benny kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Menurutnya, bila Jokowi serius ingin memberantas korupsi dan menjaga serta memperkuat KPK, seharusnya menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang atau Perppu.
Perppu itu diperlukan untuk mengubah pasal dalam undang-undang yang menjadi dasar juridis ketua KPK memecat pegawai.
Untuk diketahui, pemimpin KPK mengklaim pemecatan 51 pegawai itu sesuai UU KPK dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Karenanya, wajar apabila Jokowi terkesan dicuekin. Sebab, tugas pemimpin KPK adalah menjalankan UU, bukan perintah presiden,” katanya. *














