Politik
Kasus Korupsi Di Zaman Reformasi Meluas

Menko Polhukam Mahfud MD. (Ist)
FaktualID – Korupsi di Indonesia seperti sudah mendarah daging. Para pejabat tidak lagi malu kalau ketahuan korupsi, sehingga mencuri uang Negara sudah seperti hal yang lumrah.
Sejak Orde Baru, korupsi sudah menjadi semacam penyakit menular. Tidak bisa diberantas habis. Dan itu terjadi hingga Orde Reformasi sekarang ini. Ratusan pejabat Negara yang sudah tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tak membuat jera koruptor lainnya.
Namun Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut, korupsi era reformasi ini lebih meluas daripada era Orde Baru. Dimana zaman Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran, tapi terkonsentrasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan saat itu.
“Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan,” kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (26/5/2021).
Hal itu tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN.
“Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan lainnya,” ujar Mahfud saat memberi sambutan pada pelantikan Dr Makmun Murad sebagai rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Namun, kata Mahfud, setelah reformasi, korupsi makin meluas. Sekarang ini, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari Pusat sampai ke daerah-daerah.
“Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal,” kata guru besar hukum Universitas Islam Indonesia itu.
Menurut Mahfud, kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, tetapi sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada berbagai negosiasi proyek untuk APBN dan APBD.
Menteri pertahanan pada era Gus Dur ini menengarai, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda. “Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja,” tutur Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, Pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.
Itulah sebabnya, Mahfud mengaku paham dengan istilah “demokrasi kriminal” yang pernah dilontarkan Rizal Ramli.
“Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi,” kata dia.
Kunci penyelesaian, menurut dia, tak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan. Sebab aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.
“Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, demokrasi perlu ditata ulang dengan keluhuran moral para aktornya agar yang tumbuh adalah demokrasi substansial, bukan demokrasi kriminal.
“Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan penegakannya juga akan jelek,” ucapnya. *















yousif vazquez lorda
28 Maret 2024 at 07:17
yousif vazquez lorda
Emerald Gill
1 April 2024 at 08:15
Emerald Gill