Ekonomi
Kementerian UMKM Siapkan Sertifikasi Halal Gratis untuk 500 Ribu Pelaku Usaha

Sertifikasi halal wajib mulai Oktobet 2026. (Foto : istimewa)

Sertifikasi halal wajib mulai Oktobet 2026. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan program sertifikasi halal gratis bagi sekitar 500 ribu pelaku UMKM guna membantu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan program tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai upaya memperluas akses pelaku usaha terhadap sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar domestik maupun internasional.
“Pemerintah terus memperkuat berbagai program pemberdayaan UMKM, mulai dari kemudahan legalitas usaha, akses pembiayaan, pelatihan, hingga sertifikasi produk. Sertifikasi halal menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar,” ujar Maman saat membuka Pesta Wirausaha Nasional 2026 di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Selain mempercepat sertifikasi halal, pemerintah juga terus mengembangkan ekosistem kewirausahaan nasional untuk memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki Indonesia. Saat ini, sekitar 68 persen penduduk Indonesia berada pada usia produktif dari total populasi yang mencapai lebih dari 287 juta jiwa.
Menurut Maman, kondisi tersebut merupakan peluang besar untuk mencetak lebih banyak wirausaha yang inovatif dan kompetitif. Pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional mencapai 3,2 persen pada 2026 dan meningkat menjadi 3,6 persen pada 2029.
“Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang melalui berbagai program dan layanan yang disiapkan pemerintah,” katanya.
Untuk mendukung target tersebut, Kementerian UMKM juga mengembangkan aplikasi Sapa UMKM, sebuah platform layanan terpadu yang dirancang untuk menjangkau sekitar 57 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Melalui platform ini, pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan seperti pembiayaan, sertifikasi, perizinan usaha, pelatihan, hingga informasi pengembangan bisnis secara lebih mudah dan terintegrasi.
Selain itu, pemerintah menggandeng 754 lembaga inkubator bisnis yang tersebar di berbagai daerah guna memberikan pendampingan kepada calon wirausaha, pelaku usaha pemula, startup, serta UMKM yang ingin meningkatkan kapasitas usahanya.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM nasional sekaligus mempercepat pertumbuhan jumlah wirausaha baru di Indonesia.
Program sertifikasi halal gratis juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan industri halal yang terus tumbuh di tingkat global.***














