Connect with us

Politik

Tak Ada Gugatan dari Pihak RIDO dan Dharma-Kun, Tapi KPU Belum Tetapkan Pramono-Rano sebagai Pemenang

Avatar

Diterbitkan

pada

Tak Ada Gugatan dari Pihak RIDO dan Dharma-Kun, Tapi KPU Belum Tetapkan Pramono-Rano sebagai Pemenang

KPU masih belum tetapkan Pramono-Rano sebagai pemenang di Pilgub Jabar, masih tunggu MK. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : KPU telah melakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara untuk tiga paslon yang mengikuti kontestasi. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, tak satupun dari paslon yang ada, yakni Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju Plus, Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon independen, dan Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP ajukan gugatan ke MK.

Meski tak ada gugatan yang muncul, namun KPU masih belum bisa tetapkan pemenang Pilgub Jakarta, mengapa?

Baca Juga : Pilkada 2024: Umumkan Pramono – Rano Menang, Gerindra Hormati Keputusan KPU DKI Jakarta

Setelah penghitungan suara oleh KPU Jakarta, paslon yang keberatan bisa menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon memiliki waktu tiga hari kerja sejak penetapan hasil KPU pada Minggu (8/12/2024).

“Sesuai Pasal 157 ayat 5 UU Pilkada, peserta pemilihan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari kerja sejak ditetapkan dan diumumkan hasil pemilihan Gubernur dan wakil gubernur oleh KPU,” kata Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

Hingga tenggat akhir masa gugatan ke MK pada Rabu (11/11) pukul 00.00 WIB, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono maupun paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak ada mengajukan gugatan ke MK.

Advertisement

Artinya, KPU Jakarta sudah bisa mengesahkan dan menetapkan pemenang Pilgub Jakarta 2024. Meski begitu, KPU Jakarta tak bisa langsung menggelar pleno penetapan paslon terpilih meski tak ada gugatan di MK.

Baca Juga : Pilkada Bali 2024: Koster – Giri Menang Satu Putaran setelah KPU Tetapkan Raih 61, 46 Persen Suara

Dody mengatakan, KPU Jakarta akan menunggu terlebih dahulu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dalam Peraturan MK nomor 4 Tahun 2024 disebutkan, BRPK MK disampaikan pada 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.

“KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu informasi lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi terkait penyampaian BRPK kepada KPU,” ujarnya.

Hasil Pilgub Jakarta 2024, RK-Suswono meraih 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara dan Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 suara.

Pramono-Rano meraih 50,07 persen suara dan mencukupi syarat untuk Pilgub Jakarta hanya dilakukan satu putaran.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca