Connect with us

Politik

Pilkada 2024: Umumkan Pramono – Rano Menang, Gerindra Hormati Keputusan KPU DKI Jakarta

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Pilkada 2024: Umumkan Pramono – Rano Menang, Gerindra Hormati Keputusan KPU DKI  Jakarta

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra yang Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan pihaknya menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang mengumumkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024

FAKTUAL INDONESIA: Partai Gerindra yang dipimpin oleh Ketua Umum Prabowo Subianto yang Presiden RI menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang mengumumkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024).

KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono – Rano meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.

Pernyataan tentang menghormati dan menjunjung tinggi pengumuman KPU DKI Jakarta yang berarti Pramono – Rano menang satu putaran itu dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Baca Juga : Pilkada Jakarta 2024: Duet Pram – Doel Kuasai 6 Wilayah, Duet Pram – Doel Hampir Pasti Menang 1 Putaran

Dia menyebut pihaknya menghormati keputusan KPU DKI Jakarta sebaba KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang berwenang untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada.

“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Advertisement

Seperti dikutip dari antaranews.com, meski demikian, dia menyebut keputusan Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut dihormati pula.

“Tetapi juga kami menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati,” ujarnya.

Dia menilai keputusan untuk mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 merupakan kewenangan dari pasangan calon dan tim pemenangan terkait.

“Silakan saja, dan kami menghormati semua karena protokol untuk itu dimungkinkan,” ucapnya.

Baca Juga : Ratusan Pendukung Persija Rayakan Kemenangan Pramono-Rano di Bunderan HI dengan Nyalakan Flare

Dia menyebut Tim Hukum RIDO saat ini tengah menyiapkan gugatan yang akan dimasukkan ke MK. Adapun batas waktu pendaftaran ialah tiga hari kerja sejak KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pilkada, yakni paling lambat pada Rabu (11/12).

Advertisement

“Sekarang lagi berproses setahu saya,” tuturnya.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya hasil gugatan yang dilayangkan kepada MK selaku lembaga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pemilihan kepala daerah.

“Nanti proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” kata dia. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement