Politik
Pilkada Jakarta 2024: Ada Apa Ini? RK-Suswono dan Dharma-Kun Belum Ajukan Gugatan ke MK
FAKTUAL INDONESIA: Ada apa ini? Ternyata sampai Kamis (12/12/2024) dini hari, dua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil – Suswono (Rido) maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12/2024). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59.
Sebelumnya, Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Baca Juga : Pilkada 2024: Risma – Gus Hans di Jatim, Andika-Hendi (Jateng) dan Edy-Hasan (Sumut) Gugat ke MK
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.
Seperti dikutip dari antaranws.com, berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua Paslon tersebut.
Dengan belum adanya pengajuan gugatan sengketa Pilkada DKI Jakarta 2024 dari RK-Suswono dan Dharma-Kun ke MK adakah ini menjadi tanda mereka legowo menerima hasil yang diumumkan KPU DKI? Bila demikian adanya maka Paslon Pramono – Rano keluar sebagai pemenang dalam satu putaran.
Namun ini ranah politik. Segalanya bisa terjadi. Perubahan bisa berlangsung tak terduga dalam hitungan waktu yang tidak diketahui.
Sementara itu dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.
Baca Juga : Khofifah-Emil Kalahkan Risma-Gus Han, Ini Daftar Pemenang Pilkada Jatim
Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan. ***