Connect with us

Politik

Pilkada 2024: Risma – Gus Hans di Jatim, Andika-Hendi (Jateng) dan Edy-Hasan (Sumut) Gugat ke MK

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Pilkada 2024: Risma - Gus Hans di Jatim, Andika-Hendi (Jateng) dan Edy-Hasan (Sumut) Gugat ke MK

Hasil Pilkada 2024 di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara belum tuntas setelah Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Andika Perkasa – Hendrar Prihadi, Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta dan Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilkada di daerah masing-masing ke Mahkamah Konstitusi (MK)

FAKTUAL INDONESIA: Hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut), belum tuntas sesuai dengan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah tersebut.

Pasalnya, pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) di Jatim, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Jateng) dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Sumut) resmi menggugat hasil Pilkada di provinsi masing-masing ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan pengajuan gugatan ke MK itu maka perlawanan terhadap paslon yang diumumkan meraih suara terbanyak alias pemenang oleh KPU di Jatim, Jateng dan Sumut masih berlangsung. Akankah gugatan ini bisa atau tidak mengubah hasil yang telah ditetapkan KPU itu menarik untuk dinantikan.

Baca Juga : Khofifah-Emil Kalahkan Risma-Gus Han, Ini Daftar Pemenang Pilkada Jatim

Paslon Gubernur dan Wagub nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) resmi menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke MK, Rabu (11/12/2024).

Pada hari yang sama Paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 ke MK.

Advertisement

Sedangkan Paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK dan meminta Paslon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Seperti dipantau dari media online pada laman antaranews.com, dilihat dari laman web resmi MK, pasangan Risma-Gus Hans mendaftarkan secara daring gugatannya ke Mahkamah pada Rabu malam pukul 22.34 WIB. Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Kuasa Pemohon: Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma,” demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Rabu malam.

Risma-Gus Hans menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim di Surabaya, Senin (9/12).

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Jawa Timur menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai peraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara (58,81 persen).

Advertisement

Lalu pasangan Risma-Gus Hans menyusul di posisi kedua dengan perolehan 6.743.095 suara (32,52 persen), sedangkan pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara (8,67 persen).

Hingga Rabu malam pukul 23.40 WIB, sebanyak 14 permohonan sengketa pilkada gubernur telah didaftarkan ke MK.

Jumlah itu terdiri atas masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Kemudian, tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.

Sementara itu, jumlah gugatan terkait hasil pemilihan bupati tercatat telah sebanyak 209 permohonan dan 47 permohonan menyoal hasil pemilihan wali kota.

Dengan demikian, total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Rabu malam pukul 23.40 WIB adalah sebanyak 270 permohonan.

Advertisement

Baca Juga : Pilkada 2024: Umumkan Pramono – Rano Menang, Gerindra Hormati Keputusan KPU DKI Jakarta

Andika Hendi

Paslon Gubernur dan Wagub  Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi menggugat hasil Pilkada 2024 ke Kepaniteraan MK.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstritusi (MK), pasangan Andika-Hendi (sapaan akrab Hendrar Prihadi) tercatat mendaftarkan gugatannya pada Rabu malam pukul 22.13 WIB secara daring. Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa pemohon: Roy Jansen Siagian,” demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Rabu malam.

Andika-Hendi menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (7/12).

Advertisement

KPU Jateng menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 suara, sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara.

Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara, sedangkan suara tidak sah berjumlah sebanyak 1.528.502 suara.

Pilkada Sumut

Paslon Gubernur dan Wagub Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ucap kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

Advertisement

Yance mengatakan Tim Hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang diantaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

Selain itu, kubu Edy-Hasan juga mempersoalkan daftar pemilih ganda dan anomali pemilih. Yance mencontohkan, Edy-Hasan kalah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, padahal daerah itu diklaim sebagai basis pemilih pasangan calon tersebut.

“Kami mempunyai kekuatan yang besar, tetapi kami di TPS zero (nihil), tidak ada pemilih. Bahkan, kami punya saksi di situ. Ini ‘kan aneh sekali. Justru Pak Edy Rahmayadi itu orang Langkat. Orang Langkat tidak mungkin [kalah], setidak-tidaknya TPS itu tidak kosong,” katanya.

Yance pun menyoroti kemenangan Bobby-Surya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Menurut dia, Bobby-Surya tidak pernah mengunjungi daerah itu, tetapi berhasil menang dengan suara bulat 100 persen.

Baca Juga : Pilkada Bali 2024: Koster – Giri Menang Satu Putaran setelah KPU Tetapkan Raih 61, 46 Persen Suara

Di samping itu, Edy-Hasan juga mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara di tengah bencana banjir yang terjadi di beberapa lokasi di Sumut, seperti Kabupaten Langkat, Kota Madya Binjai, Kota Madya Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. Menurut Yance, hal itu mempengaruhi angka partisipasi pemilih.

Advertisement

“Bagaimana bisa pemilih di Sumut berpartisipasi aktif, sementara dia harus memikirkan keselamatannya dan keluarganya. Banjir itu bukan banjir main-main,” kata Yance.

Tim Hukum Edy-Hasan juga meminta MK memerintahkan PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut atau setidak-tidaknya di empat kabupaten/kota yang terdampak banjir.

“Kalau itu PSU kami yakin masyarakat Sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, dan insyaallah gubernur periode 2025–2030 akan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala,” ujarnya.

Edy-Hasan tercatat mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK pada Selasa (10/12) malam. Sementara itu, pada hari Rabu ini, tim hukum pasangan calon itu melakukan verifikasi ke Kepaniteraan MK.

Diketahui bahwa KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby-Surya unggul pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat dengan memperoleh 3.645.611 suara. Pasangan Bobby-Surya berhasil mengungguli pasangan Edy-Hasan yang hanya mengantongi 2.009.311 suara. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement