Connect with us

Nasional

Pilkada Bali 2024: Koster – Giri Menang Satu Putaran setelah KPU Tetapkan Raih 61, 46 Persen Suara

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Pilkada Bali 2024: Koster - Giri Menang Satu Putaran setelah KPU Tetapkan Raih 61, 46 Persen Suara

FAKTUAL INDONESIA: Duet Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta dipastikan menang satu putaran Pilkada Gubernur Bali 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan Koster – Giri meraih 61,46 persen suara pemilih.

Koster yang Gubernur petahana dan Giri unggul atas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Paslon Gub – Wagub) nomor urut satu Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia PAS).

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menetapkan hasil Pilkada Bali 2024 usai proses rekapitulasi tingkat provinsi di Kabupaten Badung, Minggu.

“Pasangan calon nomor urut satu atas nama Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana dengan perolehan suara sah sebanyak 886.251, pasangan calon nomor urut dua atas nama Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebanyak 1.413.604,” kata Lidartawan

Advertisement

Baca Juga : Pilkada Jakarta 2024: Duet Pram – Doel Kuasai 6 Wilayah, Duet Pram – Doel Hampir Pasti Menang 1 Putaran

Hal ini dimuat dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 178 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, dimana seluruh saksi dan Bawaslu telah sepakat dengan keputusan ini.

Hasil perolehan suara yang memenangkan pasangan Koster-Giri ini juga sudah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dibuktikan dalam formulir model D Hasil Provinsi KWK Gubernur.

Seperti dikutip dari antara news. com, berdasarkan proses rekapitulasi tiap kabupaten/kota yang sampai di jenjang akhir provinsi diketahui bahwa dari daftar pemilih tetap (DPT) 3.283.893 pemilih terdapat 71,9 persen yang menggunakan hak pilih yaitu 2.364.475 pemilih. Dari jumlah tersebut terdapat 2.299.855 suara sah dan 64.620 suara tidak sah.

Jika dibedah berdasarkan kabupaten/kota pasangan calon Mulia-PAS meraih 73.468 suara di Jembrana, 100.350 di Tabanan, 111.062 di Badung, 90.362 di Gianyar, 48.841 suara di Klungkung, 37.298 suara di Bangli, 125.986 suara di Karangasem, 153.444 suara di Buleleng, dan 145.440 suara di Denpasar.

Sementara pasangan Koster-Giri meraih 97.402 suara di Jembrana, 204.031 di Tabanan, 204.186 di Badung, 223.469 di Gianyar, 71.044 suara di Klungkung, 112.125 suara di Bangli, 149.560 suara di Karangasem, 206.028 suara di Buleleng, dan 145.759 suara di Denpasar.

Advertisement

Baca Juga : Politisasi SARA dan Terlibat Kampanye Pilkada, Maruarar Sirait, Grace Natalie dan Cheryl Tanzil Dipanggil Bawaslu Jakarta

Dengan berakhirnya proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara maka angka ini ditetapkan KPU Bali untuk selanjutnya diberikan waktu bagi kedua tim pasangan calon jika ingin mengajukan gugatan.

“Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sebagai pengumuman pada hari Minggu, 8 Desember 2024 pukul 11.29 WITA, keputusan ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan,” ujar Lidartawan. ***

Lanjutkan Membaca