Connect with us

Ibu Kota

Politisasi SARA dan Terlibat Kampanye Pilkada, Maruarar Sirait, Grace Natalie dan Cheryl Tanzil Dipanggil Bawaslu Jakarta

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Politisasi SARA dan Terlibat Kampanye Pilkada, Maruarar Sirait, Grace Natalie dan Cheryl Tanzil Dipanggil Bawaslu Jakarta

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Grace Natalie saat hangatnya kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO)

FAKTUAL INDONESIA: Politisasi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dan keterlibatan dalam kampanye Pilkada 2024, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait,  Grace Natalie, Cheryl Tanzil dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.

Pemanggilan untuk klasrifikasi itu dilakukan Kamis (5/12/2024), setelah dalam pemanggilan sebelumnya Maruarar Sirait,  Grace Natalie, Cheryl Tanzil mangkir.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo seperti dilansir antaranews.com, mengemukakan, pemanggilan tersebut dijelaskan karena pelibatan komisaris BUMN Grace Natalie dalam kampanye dan politisasi SARA oleh Maruarar Sirait.

Baca Juga : Kecurangan Pemilu: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Langsung Lapor ke Ketua Bawaslu

“Hari ini Gakkumdu Bawaslu DKI memanggil Grace Natalie, Cheryl Tanzil serta Maruarar Sirait. Sebelumnya mereka dipanggil klarifikasi namun tidak hadir,” kata Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Benny menyampaikan hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Bawaslu DKI Jakarta mengapresiasi masyarakat Jakarta karena telah melapor terkait dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu.

Advertisement

Baca Juga : Pilpres 2024: THN AMIN Ingatkan Potensi Timbulnya Gejolak Sosial, Sudirman Said Sebut Politisasi Bansos adalah Korupsi

“Semua laporan masuk, kami tindaklanjuti sesuai hukum acara yang berlaku. Silahkan warga melapor. Kita mengajak seluruh masyarakat di DKI Jakarta ini untuk terlibat sebagai pengawas partisipatif,” kata Benny.

Benny juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kota dan kabupaten untuk merespon cepat laporan masyarakat supaya diproses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran. ***

Lanjutkan Membaca