Politik
Fix, Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ajukan gugatan hasil pilpres 2024. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).
Gugatan itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dan Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto langsung ke MK. Mereka didampingi oleh Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis.
Gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan terdata masuk pada pukul 17.52 WIB hari ini.
Ganjar-Mahfud merupakan pasangan kedua yang mengajukan gugatan PHPU itu ke MK.
Sebelumnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah lebih dulu mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (21/3/2024). Dalam gugatan tersebut, Anies-Muhaimin meminta hakim konstitusi memerintahkan pemilihan umum ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, pengumuman penetapan hasil suara telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, (20/3/2024).
Hasil penghitungan KPU menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mereka mendapatkan total suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59%. Kemudian disusul oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%.
Adapun pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47%.***














