Connect with us

Politik

Tim Hukum Pramono – Rano Ungkap Dasar Utama Membuat Ridwan Kamil – Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis mengapresiasi langkah tim Ridwan Kamil dan Suswono untuk tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis mengapresiasi langkah tim Ridwan Kamil dan Suswono untuk tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

FAKTUAL INDONESIA: Ada beberapa faktor yang membuat tim pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) untuk tidak menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Todung Mulya Lubis, Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, jarak perolehan suara antara Rido dan pasangan Pramono-Rano sebanyak 10 persen menjadi  dasar utama pihak Ridwan Kamil dan Suswono tidak bisa mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.

“Kalau menurut undang-undang kan tidak ada legal standing dari Rido untuk mengajukan permohonan PHPU, sama sekali tidak ada legal standing,” kata Todung dalam acara Peluncuran dan Diskusi Buku Berjudul: ‘Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Dalam bagian lain, Todung mengapresiasi langkah dari tim Ridwan Kamil dan Suswono untuk tidak menggugat hasil pilkada ke MK.

“Saya memberikan apresiasi, buat saya ya tim Ridwan Kamil-Suswono (Rido) pada akhirnya alhamdulillah menyadari bahwa kita mesti move on dengan proses yang sudah berjalan,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga : Tak Ada Gugatan dari Pihak RIDO dan Dharma-Kun, Tapi KPU Belum Tetapkan Pramono-Rano sebagai Pemenang

Seperti dilansir antaranews.com, menurut Todung, sikap yang ditunjukkan oleh pihak Ridwan Kamil dan Suswono merupakan bentuk penghormatan terhadap KPU dan undang-undang.

Selain itu, Todung juga menanggapi banyak pihak yang masih mempersoalkan tentang penghitungan suara yang dilakukan KPU Jakarta.

Menurut dia, seluruh pihak harus menerima hasil hitung suara resmi karena jumlah tersebut merupakan cerminan dari suara rakyat.

“Ini bukan persoalan matematik ini persoalan siapa sih yang pantas memimpin DKJ. Siapa yang pantas memimpin DKJ ini nah publik itu punya pilihan,” tegas dia.

Untuk diketahui MK masih terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi, tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar hingga Kamis pukul 15.00 WIB.

Advertisement

Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi. Akan tetapi, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.

Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan dan 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota. Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Baca Juga : Pilkada Jakarta 2024: Ada Apa Ini? RK-Suswono dan Dharma-Kun Belum Ajukan Gugatan ke MK

  1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara

Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB

  1. Pemilihan Gubernur Maluku Utara

Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB

Advertisement
  1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan

Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB

  1. Pemilihan Gubernur Maluku Utara

Baca Juga : Ridwan Kamil Tak Mau Menang Tipis, Rano Karno Berseloroh “Kalau Tipis Kalah Sama Gue”

Pemohon: Muhammad Kasuba dan Basri Salama (pasangan calon nomor urut 3)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB

  1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara

Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (pasangan calon nomor urut 2)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB

  1. Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur

Pemohon: Isran Noor dan Hadi Mulyadi (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB

  1. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah

Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB

Advertisement
  1. Pemilihan Gubernur Jawa Timur

Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (pasangan calon nomor urut 3)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB

  1. Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

Pemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB

  1. Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah

Pemohon: Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

  1. Pemilihan Gubernur Papua Selatan

Baca Juga : Tim Pemenangan RIDO Bakal Ajukan Gugatan Penghitungan Suara ke MK

Pemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (pemantau pemilihan)

Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.

  1. Pemilihan Gubernur Papua Selatan

Pemohon: Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB.

Advertisement
  1. Pemilihan Gubernur Sumatera Utara

Pemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (pasangan calon nomor urut 2)

Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB. ***

Lanjutkan Membaca