Politik
Pilpres 2024: Cawapres Gibran Mangkir, Bawaslu Jakpus Kirim Surat Panggilan Ulang ke Dua Tujuan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro memberikan keterangan tentang pemanggilan ulang Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kampanye di CFD Jakarta tahun lalu
FAKTUAL-INDONESIA: Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, tidak datang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (2/1/2024), untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye ketika bagi-bagi susu pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (car free day/CFD) Jakarta.
Karena Gibran yang merupakan Cawapres dari calon presiden (Capres) Prabowo Subianto maka Bawaslu Jakpus terpaksa melakukan pemanggilan ulang.
Bahkan Bawaslu Jakpus sampai mengirimkan surat panggilan kepada Gibran di dua tujuan, Solo dan Jakarta.
Adakah ini suatu upaya pembuktian bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) bertindak adil dalam mengawasi kampanye untuk pemilihan umum presiden (Pilpres) tahun 2024?
Masih menarik untuk dinantikan bagaimana nanti keputusan Bawaslu Jakpus terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran dalam kegiatan bagi-bagi susu di CFD Jakarta itu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro dalam konferensi pers menyatakan, surat panggilan kepada Gibran itu dikirim Selasa.
Dalam keterangannya Selasa, Dimas mengemukakan, pemanggilan ulang dilakukan karena Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu pada Selasa siang untuk dimintai klarifikasi tentang temuan kegiatan bagi-bagi susu tersebut.
Dimas menjelaskan surat pemanggilan terhadap Gibran dikirim pada Selasa sore ke dua tujuan, yakni kediaman Gibran yang berada di Laweyan, Solo dan Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.
Surat pemanggilan tersebut menjadwalkan Gibran diperiksa pada Rabu (3/1/2024) siang.
Menurut Dimas, proses penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye dalam kasus bagi-bagi susu itu akan tetap berjalan meskipun Gibran kembali tidak memenuhi undangan Bawaslu sebanyak dua kali.
Pada pemanggilan yang pertama, Dimas menjelaskan bahwa Bawaslu mengirimkan surat undangan yang ditujukan pada Gibran ke dua lokasi, yakni kediaman Gibran dan Kantor TKN Prabowo Subianto-Gibran.
Surat tersebut dikirimkan pada 29 Desember 2023. Namun hingga Selasa sore, Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Aminuddin Ma’ruf menjelaskan sejauh ini Gibran dan TKN belum menerima surat pemanggilan itu secara resmi dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
“Kita sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda Terima surat ini. Jadi, jika misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kita tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim,” kata Dimas. ***