Politik
Baliho Caleg PSI Timpa Pengendara, Bawaslu Jakbar Ingatkan Tidak Dipasang di Tempat-tempat Membahayakan Keselamatan Masyarakat
FAKTUAL-INDONESIA: Ada insiden membahayakan keselamatan masyarakat terutama di pinggir jalan ketika baliho calon legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menimpa pengendara di Kembangan, Jakarta Barat.
Kejadian yang membahayakan masyarakat terutama di pinggir jalan itu membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat (Bawaslu Jakbar) akan bertemu Pengurus PSI.
Bawaslu Jakbar akan memastikan agar baliho-baliho PSI tidak dipasang pada tempat-tempat yang membahayakan keselamatan masyarakat, terutama di pinggir jalan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf di Jakarta, Selasa (2/1/2024), menyatakan, Pengurus PSI akan berkunjung ke Bawaslu Jakbar untuk membahas baliho yang jatuh menimpa pengendara itu.
“Pada hari kejadian, kita sudah ada komunikasi,” kata Abdul Rouf.
Rouf mangatakan bahwa pertemuan tersebut diagendakan untuk memastikan baliho-baliho partai politik tersebut tidak dipasang pada tempat-tempat yang membahayakan keselamatan masyarakat, terutama di pinggir jalan.
“Pertemuan kita itu menyusul kejadian di Kembangan pada Selasa (26/12) dan kejadian serupa oleh baliho PSI juga di Tambora satu minggu sebelum kejadian di Kembangan,” kata Rouf.
Dalam pantauan media laporan antaranews.com, kejadian tersebut terekam CCTV dan diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar pada Jumat (29/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam video tersebut, tampak seorang pengendara tertimpa baliho dari sebelah kiri bahu jalan.
Baliho tersebut sobek hingga tersangkut pada badan pengendara. Baliho yang tersangkut tersebut pun terseret hingga menyebabkan dua motor di belakangnya juga terjatuh.
Pengendara yang terkena baliho mengalami luka dan dibawa ke klinik terdekat
Secara umum, kata Rouf, pemasangan baliho di Kembangan dan Tambora yang membahayakan pengguna jalan memang tidak melanggar Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Tetapi lebih risiko yang ditimbulkan bagi warga, khususnya pengguna Jalan. Misalnya baliho yang kurang kuat dipasang, kemudian roboh oleh angin itu berbahaya,” kata Rouf.
Rouf mengatakan bahwa PSI hanya merupakan percontohan karena berangkat kejadian yang sudah terjadi, namun hasil pembahasannya nanti akan berlaku bagi semua partai politik yang memasang baliho di tempat-tempat yang membahayakan keselamatan warga.
“Itu karena sudah ada kejadiannya, kita jadikan PSI sebagai ‘sampling’ (percontohan). Tapi nanti imbauan untuk semua parpol. Itu banyak di pinggir-pinggir jalan,” kata Rouf.
Lebih lanjut, kata Rouf, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk mengevaluasi pemasangan-pemasangan baliho yang berbahaya.
Pihaknya juga siap memberikan pemetaan baliho berbahaya kepada parpol bersangkutan untuk kebutuhan penyisiran.
“Kita juga evaluasi biar bisa disisir kembali. Kalau memang butuh pemetaan dari kita, akan kita lakukan. Intinya pemasangan baliho-baliho yang berbahaya itu disisir dan bisa dipindahkan,” kata Rouf.
Lebih jauh, pertemuan tersebut juga untuk membahas adanya dugaan pelanggaran dalam kejadian Kembangan dan Tambora beberapa waktu lalu.
“Jadi, besok juga kita bahas soal potensi adanya pelanggaran dalam kejadian yang Kembangan. Supaya kita bisa berikan sanksi administratif, seperti teguran dan lainnya. Untuk hukum yang lebih, seperti pidana, itu ranah kepolisian,” kata Rouf. ***