Politik
Menko PMK Imbau Masyarakat Hati-hati Memberikan Sumbangan Untuk Warga Palestina

Menko PMK Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat, untuk tidak berlebih-lebihan menyikapi isu Palestina
FaktualID – Tanpa mengurangi rasa empati, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak berlebih-lebihan dalam menyikapi isu Palestina. Apalagi sampai dukungan yang sedianya bernilai positif itu malah disertai hal-hal lain yang dianggap mengganggu ketertiban umum serta mengabaikan protokol kesehatan.
“Saya mohon masyarakat menyikapi secara proporsional, tidak berlebih-lebihan. Mengingat kita sendiri juga sedang dalam suasana prihatin yaitu bagaimana kita berupaya keras untuk menangani wabah Covid-19 dengan segala dampaknya,” ungkap Muhadjir, saat konferensi pers usai meninjau kegiatan vaksinasi 890 pegiat dan relawan pemberdayaan perempuan dan anak di Kantor Perpusnas, Salemba, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Dia mengingatkan masyarakat, agar berhati-hati dalam memberikan sumbangan yang dimaksudkan untuk membantu warga Palestina yang menjadi korban. Menurutnya, sumbangan tersebut sebaiknya disalurkan melalui badan atau lembaga resmi yang telah memiliki izin atau otoritas dari Kementerian Sosial.
Hal tersebut guna mencegah terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan dana bantuan sosial kemanusiaan dari masyarakat Indonesia untuk warga Palestina. Di samping itu, juga untuk bisa tetap menjaga nilai-nilai persatuan dan gotong-royong di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kita juga harus pastikan sumbangan-sumbangan itu betul-betul tepat sasaran dan tidak ada yang dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Momentum-momentum di mana masyarakat terdorong karena empatinya, rasa kegotong-royongannya kemudian mengeluarkan bantuan-bantuan itu. Agar jangan sampai dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab.
Seperti diketahui, Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah memastikan bahwa dukungan Pemerintah Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk merdeka merupakan amanat konstitusi.
Amanat itu mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.***














