Politik
Mendikbudristek Hapus Persyaratan BOS Minimal 60 Siswa Tahun 2022

Mendikbudristek menyatakan, persyaratan BOS minimal 60 siswa tidak berlaku lagi tahun 2022.
FAKTUALid – Mengapresiasi masukan dari masyarakat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghapus persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik.
Mendikbudristek menyatakan, persyaratan BOS minimal 60 siswa tidak berlaku lagi tahun 2022.
Pernyataan tentang hapus persyaratan BOS minimal 60 siswa itu dilontarkan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan, red.) ini pada tahun 2022,” kata Nadiem.
Dia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi COVID-19.
Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.
Dia menjelaskan program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.
“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” kata dia.
Nadiem menjelaskan situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem.
Dia menyebut untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
Mendikbudristek menyatakan akan terus menerima masukan terhadap persyaratan itu dan melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan pemberlakuannya setelah 2022.
Dia menambahkan pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tetapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kebijakan tersebut, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.
“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” katanya.
Menghapus persyaratan sekolah penerima BOS memiliki minimal 60 peserta didik itu menjadi jawaban atas harapan masyarakat. ***















Webb
8 Januari 2024 at 01:54
Al great deal for a web developer. Details: https://zetds.seychellesyoga.com/var_montero