Politik
BPJS Syarat Layanan Pertanahan, Praktik Kekuasaan yang Sewenang-wenang

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim, batalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan
FAKTUAL-INDONESIA: BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) seharusnya memberi kenyamanan bukan justru Bikin Pusing. Tapi tampaklah itulah yang terjadi dan dirasakan setelah ada kewajiban menyertanakan BPJS sebagai syarat dalam layanan kepentingan masyarakat.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu maksudnya untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tetapi nyatanya ini justru memberatkan t dan bahkan makin menyusahkan yang hidupnya sudah makin berat dan susah.
Bayangkan, BPJS Kesehatan kini diwajibkan sebagai syarat sejumlah layanan publik dan juga urusan ibadah keagamaan.
Kementerian Agama juga diinstruksikan untuk mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah.
Hal itu juga berlaku untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.
Yang belum lama ini, Kementerian ATR/BPN juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022 nanti.
Selain itu layanan publik yang mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Membrangus Hak Rakyat
Tidak mengherankan bila belum genap tiga bulan Inpres Jokowi berjalan dan bahkan untuk jual beli tanah baru akan berlaku 1 Maret mendatang, protes keras sudah muncul.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.
“Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, seharusnya Menteri ATR/BPN harus memberikan masukan terhadap Inpres tersebut, sehingga jangan bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.
Luqman menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagjan dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.
“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” ujarnya.
Menurut dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
Seperti dipantau dari media antaranews.com, sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ***














