Connect with us

News

2 Minggu Lagi, Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal Berlaku

Diterbitkan

pada

Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan

Ilustrasi penumpang menaiki kereta (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk mendorong vaksin booster. Salah satunya adalah pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk tempat umum akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” ujar Luhut di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Selain menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan, Luhut juga mengatakan sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

Baca juga: Menteri Airlangga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Advertisement

Nantinya vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk tempat umum akan diberlakukan paling lambat akan berlaku 2 minggu ke depan

“Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” terang Luhut, dikutip dari Antara, Selasa (5/7/2022).

Penerapan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan mobilitas lainnya dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga juga megatakan hal serupa yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022.

Advertisement

Baca juga: Segera Vaksin Booster, Gubernur Anies Tetap Ingatkan Warga Jakarta Disiplin Prokes

“Satgas sudah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib ‘booster’ dosis ketiga,” kata Airlangga.

Dalam surat edaran tersebut, memuat bahwa seseorang yang menghadiri acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang, dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang diwajibkan menunjukkan bukti vaksin dosis ketiga.

Di dalam SE itu disebutkan anak usia 6 – 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas diwajibkan sudah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Diingatkan juga di beberapa negara (kasus) Covid-19 masih tinggi, jadi pandemi belum usai. “Karena ini pertaruhan Indonesia, kita tahan untuk 6 bulan ke depan karena sekarang kasus sudah 80 persen adalah BA.4 dan BA.5,” imbuhnya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement