Connect with us

News

Menteri Airlangga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Diterbitkan

pada

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Foto Ilustrasi (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah akan menetapkan aturan vaksin booster jadi syarat perjalanan. Tak hanya itu, vaksin dosis ketiga juga menjadi syarat bagi yang hendak mengunjungi pusat perbelanjaan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin presiden di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).

“Satgas sudah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib ‘booster’ dosis ketiga,” kata Airlangga.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022.

Dalam surat edaran tersebut, memuat bahwa seseorang yang menghadiri acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang, dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang diwajibkan menunjukkan bukti vaksin dosis ketiga.

Advertisement

Baca juga: Simak, Ini Gejala Omicron BA.4 dan BA.5

Di dalam SE itu disebutkan anak usia 6 – 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas diwajibkan sudah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

“Lalu Presiden mengingatkan aplikasi Peduli Lindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat, tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor,” ujar Airlangga, melansir Antara, Senin (4/7/2022).

Diingatkan juga di beberapa negara (kasus) COVID-19 masih tinggi, jadi pandemi belum usai. “Karena ini pertaruhan Indonesia, kita tahan untuk 6 bulan ke depan karena sekarang kasus sudah 80 persen adalah BA.4 dan BA.5,” katanya.

Ditengah naiknya kasus BA.4 dan BA.5, Airlangga melihat di beberapa mal tidak seketat sebelumnya dan menghimbau agar masyarakat agar tetap menggunakan Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan.

“Saya memonitor di beberapa mal dan kegiatan memang barcode (Peduli Lindungi) tapi banyak pengunjung masuk tanpa ‘scan’. Ini yang jadi catatan, utamanya ke mal, restoran, sekolah, bioskop dan yang lain harus diperketat dan di luar pun kalau jarak dekat silakan menggunakan masker,” ucap Airlangga.

Advertisement

Baca juga: Sertifikat Vakin Booster Belum Muncul? Begini Caranya

Terkait baksin booster jadi syarat perjalanan, Airlangga akan menyiapkan gerai pemberian vaksin dosis ketiga di bandara mengingat masih banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang.

Pemberian vaksin, kata Airlangga, menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dari itu Jokowi menyuruh para menterinya untuk menggencarkan pemberian vaksin dosis 2 dan 3.

“Khusus untuk luar Jawa Bali yang masih di bawah 50% itu ada di Maluku Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20%,” katanya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 3 Juli 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 1.614 kasus sehingga total kasus mencapai 6.093.917 kasus. Sedangkan kasus aktif COVID-19 di Indonesia mencapai 16.919 kasus.

Kasus sembuh juga bertambah 1.606 orang sehingga totalnya mencapai 5.920.249 kasus sementara pasien meninggal bertambah 4 orang menjadi total 156.749 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.

Advertisement

Sedangkan untuk vaksinasi yang dilakukan, pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 201.565.306 dosis, dosis kedua yang sudah disuntikkan adalah sebanyak 169.117.557 dosis dan vaksinasi ke-3 mencapai 50.916.428 dosis.

Artinya vaksinasi “booster” baru 24,5 persen dari total target vaksinasi.***

Baca juga: FDA AS Menginzinkan Booster Covid-19 untuk Anak Usia 5-11 Tahun

Lanjutkan Membaca
Advertisement