Nusantara
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Keimigrasian Bagi WNA Terdampak Berjalan Baik Sehubungan Dampak Penutupan Jalur Udara Timur Tengah

Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan bahwa pelayanan dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Keberlanjutan situasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah masih terus memberikan dampak signifikan terhadap dunia penerbangan internasional. Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan tersebut berimbas pada pembatalan berbagai rute penerbangan dari dan menuju Bali. Merespons situasi ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan bahwa pelayanan dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak di seluruh wilayah Bali tetap berjalan dengan optimal dan terkendali.
Baca Juga : Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Kakanwil Ditjenim Bali Hadiri Penyampaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025
Berdasarkan data terkini, eskalasi konflik ini telah mengakibatkan setidaknya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Kondisi ini secara langsung berdampak pada tertahannya sejumlah WNA di Bali yang tidak dapat kembali ke negara asal atau melanjutkan perjalanan mereka. Sebagai tindak lanjut, hingga Minggu 8 Maret 2026, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar tercatat telah menerbitkan sebanyak 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan memberikan kepada 35 orang pembebasan biaya overstay Rp0,- bagi WNA yang terdampak dan memenuhi syarat administrasi kedaruratan.
Guna memastikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi para WNA terdampak, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain:
Baca Juga : Dukung Reformasi Birokrasi dan Tingkatkan Layanan Publik, Kanwil Imigrasi Bali Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas
● Menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjenim Bali untuk bersiaga, bertindak proaktif, dan merespons cepat dinamika situasi di lapangan.
● Memaksimalkan saluran pengaduan (pusat panggilan, media sosial, dan layanan aduan langsung) serta memberikan asistensi penuh guna memandu WNA terdampak terkait status keimigrasian mereka.
● Memberikan kemudahan pelayanan yang terukur dengan menerapkan layanan satu hari selesai (sameday service) dalam penerbitan ITKT guna memberikan kepastian hukum secara cepat di tengah situasi darurat dan memberikan kelonggaran kepada WNA untuk dapat mengurus layanan ITKT di semua Kantor Imigrasi di wilayah Bali tanpa terikat pada domisili atau tempat tinggal terdaftarnya.****














