Nasional
Menaker Minta Pengusaha Terapkan WFH Selama Seminggu ke Depan

Menteri Tenaga Kerja Ida Faujiyah. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Arus balik pemudik yang berlebaran di kampung membuat kemacetan parah di hampir seluruh wilayah. Karena itulah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida mengimbau para pengusaha agar ikut melakukan anjuran work from home alias WFH selama seminggu ke depan.
Usulan WFH itu sebelumnya dilontarkan oleh <span;>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengusulkan agar instansi swasta dan pemerintah menerapkan work from home (WFH) sepekan demi mengurangi kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Usul tersebut disampaikan Sigit dalam jumpa pers saat meninjau penerapan protokol kesehatan (prokes) di lokasi wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali, Kamis (5/4/2022).
“Tentunya kita juga imbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instansi baik swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini bisa melaksanakan aktivitas dengan gunakan media yang ada, seperti online, work from home,” kata Sigit.
Usulan Sigit ini disetujui oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Tenaga Kerja.
Ida meminta pengusaha mau melakukan anjuran itu agar para pekerja yang mudik Lebaran bisa menghindari tanggal-tanggal puncak arus balik saat kembali dari kampung halaman.
“Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik,” jelas Ida dalam keterangannya, Minggu (9/5/2022).
Menurut Ida, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Secara substansi sistem WFH dinilai sudah tidak asing, sistem bekerja ini dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan secara remote tanpa perlu ke kantor.
Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tegas Ida.***














