Nasional
Hore! Sebentar Lagi ASN Pria Dapat Cuti untuk Mendampingi Istri Melahirkan atau Keguguran

Ilustrasi suami merupakan sosok penting untuk membantu istri merawat bayi yang baru dilahirkan. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah Indonesia sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membahas cuti bagi pria yang istrinya melahirkan atau disebut ‘Cuti Ayah’ dan ditargetkan selesai pada April 2024.
Cuti semacam ini sudah berlaku di beberapa negara, seperti Islandia yang memberikan cuti maksimal sebanyak 9 minggu; Korea Selatan memberikan cuti 15 minggu; Spanyol memberikan cuti 16 minggu; Jepang memberikan cuti 30 minggu dan Swedia memberikan cuti 68 minggu.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).
Menteri Anas mengatakan peraturan cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan sebelumnya tidak ada. Hanya ada peraturan cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Anas.
Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan sudah diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Soal berapa lama cuti untuk ASN pria yang istrinya melahirkan juga masih dibahas.”Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujar Anas.
Anas menyinggung soal pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini,” ujar Anas.
Anas mengatakan Pemerintah juga berpandangan terdapat pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” lanjut Anas.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
Jika di Indonesia peraturan cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan baru dibahas pada tahun ini, di Jepang peraturan serupa sudah lebih dulu diterapkan.
Namun karena banyak pria di Jepang yang enggan menggunakan hak cuti tersebut karena alasan pekerjaan, pemerintah Jepang pun bakal mewajibkan cuti tersebut. Jadi, pria yang istrinya melahirkan wajib mengambil cuti tanpa alasan apapun. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan mulai April 2025.
Langkah ini diambil untuk mendorong peran aktif ayah dalam merawat anak dan membantu pasangan mereka dalam tanggung jawab keluarga.
Mengutip Japan Today, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan sedang merancang undang-undang baru yang akan memaksa perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan untuk menetapkan target cuti ayah.
Saat ini, hanya 17,1% pria yang mengambil cuti saat pasangan mereka melahirkan, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan 80,2% wanita yang melakukannya. Pemerintah berharap untuk meningkatkan angka partisipasi pria menjadi sekitar 50%.
Rencana ini juga akan memuat target-target lain, seperti mengurangi jumlah lembur bagi pekerja penuh waktu.
Selanjutnya, Biro ketenagakerjaan di kementerian akan meminta dan mengawasi secara ketat setiap perusahaan yang ingin mengajukan rencana cuti ayah. Mereka yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi atau rekomendasi dari pemerintah.
Sejak April 2023, perusahaan-perusahaan besar dengan lebih dari 1.000 karyawan sudah harus mempublikasikan persentase pria yang mengambil cuti saat istri melahirkan.
Ini adalah langkah penting dalam mendorong keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga di Jepang.
Pria Jepang berhak atas empat minggu cuti ayah yang fleksibel dan tetap bisa mendapatkan 80% dari gaji mereka berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh parlemen Jepang pada tahun 2021.***














