Connect with us

Ibu Kota

Dilema Pekerja di Masa PPKM: Masuk Kerja Urusan dengan Petugas, Absen Diberhentikan

Diterbitkan

pada

 

Ilustrasi absensi kerja kantor. (ist)

FAKTUALid – Telat masuk kantor atau bahkan sampai harus bolos kerja, begitulah nasib menimpa sebagian warga masyarakat. Mereka terhalang penyekatan wilayah dari Bekasi ke Jakarta, Depok ke Jakarta, atau Tangerang Jakarta.

Memasuki hari keempat PPKM (Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bikin pekerja harus ‘main tam umpet’ dengan petugas. Pekerja menghadapi dilema, absen kerja mendapat teguran dan bahkan apat diberhentikan kantor. Nekad masuk kerja harus berusan dengan petugas.

Di wilayah Jalan Raya Kalimalang yang berbatasan antara Bekasi dan Jakarta, diadakan penyekatan. Pengguna kendaraan mobil dan motor, diminta balik arah. Mereka baru bisa jika sudah memiliki kartu atau surat sudah divaksin. Apabila belum punya, jangan harap bisa lewat atau melanjutkan perjalanan.

“Saya nggak tahu sebelumnya, kalau ada penyekatan dari aparat seperti ini. Untungnya, saya sempat telepon ke bos di kantor. Jadi, nggak ada masalah,” tutur Asep (38), warga Bekasi yang terhalang karena ingin berangkat kerja ke Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Advertisement

Joko (29), juga karyawan swasta, mengaku mengalami nasib sama. Terhalang untuk lewat jalur Kalimalang. Padahal, ia menggunakan motor, karena ingin menuju kantornya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

“Kaget saja karena benar-benar nggak boleh lewat. Terpaksa harus balik ke rumah. Tadinya, mau cari arah jalan lain, tapi takutnya sama saja kena penyekatan lagi,” tutur pria yang bekerja di bidang percetakan tersebut.

Lain lagi yang dialami Johan (40) pegawai bank swasta. Ia dari Sawangan Depok ingin menuju kantornya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Terpaksa harus putar balik. Namun begitu, sudah berusaha telepon pimpinannya di kantor.

Sementara itu Anisa (27) mengaku tak bisa berbuat apa-apa, ketika diminta petugas balik arah. Tidak bisa melewati Jalan Raya Lenteng Agung menuju Pancoran. Maka itu, ia segera berkonsultasi dengan pimpinannya. Terpaksa bolos dulu.

Namun demikian pada hari keempat aturan PPKM Darurat dilaksanakan, hampir banyak warga masyarakat dari Bekasi, Bogor, Depok dan juga Tangerang urung kerja atau memilih bolos kerja. PPKM Darurat itu sendiri dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. ****

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement