Nasional
Musibah Argo Bromo Tabrak KRL > Serahkan Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Menko Muhaimin: Terus Kuatkan Perlindungan Sosial Pekerja

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar mengunjungi keluarga salah satu korban musibah kereta api Argo Bromo tabrak KRL, Nur Ainia Eka Rahmadhyna, untuk memberikan hak almarhumah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun 5 bulan mencapai Rp340.075.030. (Kemenko PM)
FAKTUAL INDONESIA: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar menegaskan perlindungan jaminan sosial adalah ikhtiar negara yang tidak bisa ditawar.
Karena itu Menko Muhaimin mengimbau perusahaan untuk terus menguatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengimbau perusahaan untuk terus kuatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan komitmen pemerintah dan seterusnya,” ucap Menko Muhaimin di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/4/2026), usai menyerahkan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban musibah kereta api Argo Bromo menabrak KRL.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (27/4/2026) lalu terjadi kecelakaan kereta antara Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur.
Salah satu korban dari tragedi itu bernama Nur Ainia Eka Rahmadhyna, Control Room Officer PT Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV) yang dikunjungi Menko Muhaimin didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat.
Kunjungan Muhaimin dan Saiful untuk memastikan hak-hak finansial korban sebagai peserta aktif BPJS TK tersalurkan langsung kepada keluarga.
Pada kesempatan itu Muhaimin memberikan hak almarhumah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun 5 bulan mencapai Rp340.075.030.
Jumlah tersebut terdiri dari Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun yang akan diterima ahli waris setiap tahun.
Menko PM menekankan, insiden memilukan yang menewaskan 16 orang ini harus menjadi renungan bersama bahwa setiap pekerja adalah manusia berharga yang menanggung risiko di perjalanan mencari nafkah.
Karena itu Muhaimin mendorong setiap perusahaan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi karyawannya masing-masing. Salah satu perlindungan sosial yang bisa diberikan kepada para pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengimbau perusahaan untuk terus kuatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan komitmen pemerintah dan seterusnya,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi perusahaan seperti Kompas TV yang telah mendaftarkan pegawainya sebagai peserta, dan menegaskan bahwa ini adalah kewajiban moral, bukan sekadar administrasi.
“Perusahaan seperti Kompas dan perusahaan lainnya yang komit terhadap para pekerja ini terus mendapat pelayanan dengan baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Apa yang telah dititipkan melalui perlindungan sosial ini bisa kita layani sebagai bagian integral dari perlindungan sosial,” ucapnya.
Melalui kesempatan ini, Muhaimin juga mengucapkan turut berbelasungkawa kepada seluruh keluarga korban insiden kecelakaan kereta antara Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur.
“Keluarga besar Kemenko PM mengucapkan dan menyampaikan duka mendalam kepada Pak Hari dan keluarga, Bu Hari, Adik dari Ain, dan kita berdoa semoga mereka semua yang ditinggal sabar, dan Insha Allah semoga Ain khunul khatimah,” tutup Muhaimin seperti dilansir laman Kemenko PM, Kamis (30/4/2026). ***














