Nasional
Terkena Aturan Arab Saudi, Menag Yaqut akan Sanksi Travel Penyedia Visa selain Visa Resmi Haji

Menag Yaqut Cholil Qoumas merespon pertanyaan wartawan di Gedung DPR usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta
FAKTUAL INDONESIA: Usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.
“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata Menag Yaqut menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Menag Yaqut menjelaskan, Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. “Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ucapnya
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga : Minta Soliditas Dijaga dengan Baik, Menag Yaqut: Ada yang Terganggu Kenyamanannya karena Kemenag Semakin Baik
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.
Pagu Anggaran
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama jajaran Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja (raker) pembahasan dan pembicaraan pendahuluan tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (RAPBN TA 2025) dan Rencana Kerja Prioritas (RKP) Tahun 2025.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan dihadiri sejumlah anggota fraksi lainnya. Ikut mendampingi Menag, seluruh pejabat Eselon I Kementerian Agama.
Menag menjelaskan Kementerian Agama berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, tanggal 5 April 2024, mendapatkan RAPBN berupa pagu indikatif TA 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000,-
“Besar pagu indikatif TA 2025 ini mengalami peningkatan sebesar Rp3.953.533.586.000 atau naik 5,34%, bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran (PAA) TA 2024 Kementerian Agama,” kata Menag di depan Ketua dan Anggota Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2023).
“Pagu indikatif TA 2025 akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan,” ucap sosok yang akrab disapa Gus Men ini.
Pagu indikatif Kemenag Tahun Anggaran 2025 berdasarkan unit eseleon I, antara lain: Sekretariat Jenderal sebesar Rp35.306.413.673, Inspektorat Jenderal sebesar Rp178.614.005, Direktorat Jenderal BimbinganMasyarakat (Ditjen Bimas) Islam sebesar Rp2.295.743.475, dan Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp35.706.937.037.
Baca Juga : Menag Yaqut: Pancasila Diharapkan Menjadi Filter agar Bangsa Indonesia Tidak Mengalami Disorientasi
Selain itu, terdapat juga pada Ditjen Bimas Kristen sebesar Rp874.907.452, Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp358.179.500, Ditjen Bimas Hindu sebesar Rp523.075.847, Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp238.577.011.
Ditetapkan juga pada Ditjen Penyelenggaraan Haji & Umrah sebesar Rp1.521.037.969, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM sebesar Rp631.640.793, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebesar Rp386.812.997.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI Yang Terhormat. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa meridhoi ikhtiar kita semua,” ujar Menag.
Menag mengharapkan perhatian dan dukungan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI atas rencana kerja Kementerian Agama berdasarkan pagu indikatif TA 2025 dalam rangka peningkatan kualitas bimbingan dan pelayanan kepada umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan serta upaya mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama. ***