Connect with us

Otomotif

Mulai Tahun Depan, SIM Indonesia Juga Berlaku di 8 Negara Lain

Avatar

Diterbitkan

pada

Mulai Tahun Depan, SIM Indonesia Juga Berlaku di 8 Negara Lain

SIM Indonesia bisa digunakan di 8 negara mulai Juni 2025. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Mulai tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan di Indonesia tak hanya berlaku di dalam negeri tapi bisa juga digunakan di sejumlah negara.

Efektif mulai Juni  2025, SIM keluaran Korlantas Polri bisa juga digunakan di delapan negara lain, yaitu Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.

Berlakunya SIM Indonesia di luar negeri akibat dampak pembenahan yang telah dilakukan Korlantas Polri dalam hal administrasi. Seperti saat ini, SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Baca Juga : Keren! SIM Indonesia Bisa Digunakan di Negara ASEAN

Langkah yang dilakukan Korlantas Polri ini diakui sebagai kemajuan dalam integrasi untuk sejumlah dokumen legalitas yang tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen resmi lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.

“Korlantas Polri terus membenahi SIM diantaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Advertisement

Korlantas Polri juga memperkenalkan disain baru untuk SIM. Pada edisi terbaru ini, SIM diberikan logo motor pada SIM C dan logo mobil untuk SIM A. Diharapkan dengan perubahan yang dilakukan ini aparat luar negeri bisa mengenali jenis SIM yang dimiliki dan digunakan pengemudi asal Indonesia.

Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing misalnya di Singapura, SIM Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan. Setelah periode 12 bulan pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di Negeri Singa tersebut harus membuat SIM lokal Singapura.

Baca Juga : Mulai 1 Juli 2024 : Mau Mengurus SIM Sekarang Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan

Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement