Otomotif
Keren! SIM Indonesia Bisa Digunakan di Negara ASEAN

SIM Indonesia nantinya bisa digunakan di negara ASEAN. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sebentar lagi, masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM nantinya boleh mengemudi kendaraan di negara-negara ASEAN. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo.
Melalui laman resmi humas Polri, SIM Indonesia dinyatakan berlaku di negara anggota ASEAN meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia mulai 1 Juni 2025.
“Ya betul, makanya kita buat format SIM ada gambar kendaraan sesuai dengan peruntukkan SIM-nya,” buka Heru, Kamis (13/6/2024) dikutip Kumparan.com.
Penerapannya dilakukan setelah Korlantas Polri mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP pada awal tahun depan. Sesuai dengan pernyataan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus.
Baca Juga : Mulai 1 Juli 2024 : Mau Mengurus SIM Sekarang Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan
“Ini kami sedang rancang, mudah-mudahan bisa tahun depan,” ujar Yusri, belum lama ini.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Sekaligus sebagai integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.
Diakuinya SIM Indonesia untuk semua negara ASEAN terdapat beberapa catatan. Pertama, Yusri berharap setelah tanggal 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Pengakuan SIM Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Kemudian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.
Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Baca Juga : Mohon Dicatat! Mulai 1 Juni 2025 NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM, Bagaimana Prosesnya?
Adanya kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.***