Connect with us

Otomotif

Mulai 1 Juli 2024 : Mau Mengurus SIM Sekarang Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan

Avatar

Diterbitkan

pada

Ujicoba pengurusan SIM dengan kartu BPJS Kesehatan dilakukan mulai 1 Juli 2024. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah bakal mewajibkan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk memiliki SIM. Namun kebijakan ini baru akan diujicobakan di 7 wilayah Indonesia yaitu dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

Jika tidak memiliki BPJS Kesehatan maka masyarakat tidak bisa membuat SIM ataupun perpanjangan SIM.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkap Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo, Selasa (4/6/2024).

Soal BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, sebenarnya sudah tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kewajiban memiliki BPJS untuk pengurusan SIM juga sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

Advertisement

BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional itu masuk dalam persyaratan administrasi penerbitan SIM.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” demikian bunyi aturannya.

Jadi, bagi masyarakat yang belum mengurus BPJS Kesehatan, sebaiknya segera mengurus karena ke depannya, kartu BPJS akan menjadi salah satu persyaratan administrasi wajib mengurus SIM.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement