Connect with us

Lapsus

Polisi Diharapkan Jadi Ujung Tombak Perlindungan Anak walau Tidak Mudah

Diterbitkan

pada

FAKTUAL-INDONESIA: Tragedi kemanusiaan, dalam hal ini anak- anak yang menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual, kembali terungkap. Sebanyak 14 santriwati tak berdaya dihadapan gurunya yang membujuk mereka berhubungan layaknya suami dan isteri.

Herry Wirawan (36), guru sekaligus pemilik pondok pesantren bernama Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda di kawasan Antapani, Bandung, Jawa Barat, jadi pemangsanya. Modus pesantren gratis jadi dalih pelaku.

Lembaga pendidikan yang didirikannya hanya jadi kedok Herry Wirawan untuk melancarkan aksi pemerkosaan anak perempuan di bawah umur.

Tawarannya menggratiskan tersebut sudah barang tentu menarik perhatian para orangtua. Apalagi di lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Harapan mereka, anak perempuannya memperoleh kepandaian juga pengetahuan keagamaannya semakin kuat.

Advertisement

Tapi yang terjadi justeru sebaliknya. Herry Wirawan telah beraksi sejak 2016. Baru pertengahan tahun 2021, kejahatannya terungkap. Selama kurun waktu itu, sebanyak 14 santriwati menjadi korbannya. Delapan di antaranya hamil dan melahirkan. Bahkan ada yang sudah dua kali melahirkan.

Tempat pelaku beraksi tak hanya di pesantren. Tapi di rumahnya, hotel hingga di apartemen.

Kejahatan Herry Wirawan akhirnya terbongkar. Ketika korbannya ada yang kembali ke rumah orangtuanya, ada perubahan postur tubuh anak perempuannya. Ketika diketahui anaknya hamil karena ulah gurunya, kasus itu diadukan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupten Garut dan kemudian ke Polda Jawa Barat.

Kasus ini sudah masuk ke pengadilan sejak 17 November 2021 yang proses sidangnya masih berlangsung.

Di Depok

Advertisement

Kasus anak-anak jadi korban kekerasan seksual juga terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Pelakunya telah dimejahijaukan.

Sidang perkara kejahatan/kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok masih berlanjut di Pengadilan Negeri Depok. Terdakwa dalam perkara ini adalah Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo.

Sidang pemeriksaan dan pembuktian perkara ini telah selesai baik mendengar keterangan korban, pelapor, para saksi dan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, serta mendengar keterangan Terdakwa. Terakhir sidang pemeriksaan pada hari senin 6 Desember 2021, dengan agenda sidang mendengar keterangan terdakwa.

Bisa jadi banyak kasus serupa tapi tidak terungkap. Sedang yang terungkap ibarat puncak gunung es. Artinya cuma sedikit yang terlihat, sementara yang tak tampak bisa jadi banyak.

Pengaduan

Advertisement

Kasus seperti ini baru diketahui setelah ada pengaduan ke polisi. Tapi bisa jadi banyak yang tidak diadukan karena pihak keluarga korban tidak ingin aib ini diketahui publik.

Polisi pun ketika menerima pengaduan terkait dengan kasus anak dan pencabulan tidak bisa memaparkannya secara terbuka ke publik melalui media massa.

Selain harus tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, juga Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 19 juncto Pasal 97.

Begitupun media. Selain juga harus tunduk pada dua undang-undang tersebut, juga harus mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Dua perkara pidana dengan terdakwa pelaku kekerasan terhadap anak diharapkan bisa menjerakan sehingga tidak ada lagi yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Semoga.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement