Hukum
Komisi III DPR Rapat dengan Kapolri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sigit: Ada Beberapa Kejanggalan

Komisi III DPR Rapat dengan Kapolri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sigit: Ada Beberapa Kejanggalan. (Foto: Tangkapan Layar)
FAKTUAL-INDONESIA: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8/2022).
Rapat diadakan untuk mengupas tuntas peristiwa dugaan pembunuhan di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (non aktif) Irjen pol Ferdy Sambo. Tak hanya Kapolri, RDP juga dihadiri oleh 35 anggota komisi III dari 8 fraksi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengatakan bahwa apa yang disampaikan akan semakin memperjelas tentang beberapa pertanyaan yang barangkali selama ini masih ada.
“Kami selaku pimpinan Polri mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami dan ini juga tentunya disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia dan tentunya apa yang kami sampaikan ini akan semakin memperjelas tentang beberapa pertanyaan yang barangkali selama ini masih ada,” ucap Sigit dalam siaran di YouTube DPR RI pada Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kupas Tuntas soal Kasus Penembakan Brigadir J, Rapat Komisi III dengan Kapolri Terbuka, Lihat Anggota DPR Bertanya
Dalam rapat tersebut, ia mengakui terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua.
Sigit mengungkapkan salah satunya ada personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang meminta pelaksanaan pemakaman Brigadir Yosua tidak dilakukan secara kedinasan.
“Karena menurut personel Divpropam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Kapolri.
Selain itu, Kapolri memaparkan tindakan eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang meminta pihak keluarga Brigadir Yosua untuk tidak merekam kedatangan peti jenazah di Jambi.
“Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib,” ujarnya, melansir Kompas.
Baca juga: Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Lembaga Terkait Kasus Kematian Brigadir J, LPSK dan Kompolnas Dicecar
Diketahui, Brigjen Hendra termasuk salah satu petinggi Polri yang akhirnya ditahan di Mako Brimob. Dia diduga melanggar kode etik karena melakukan obstruction of justice untuk mengaburkan kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Komisi III DPR sudah memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendalami keterangan terkait dengan kasus kematian Brigadir J.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto kemarin mengatakan, memastikan rapat tersebut berlangsung terbuka karena Komisi III DPR ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdi Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Besok (Rabu) rapat bersama Kapolri berlangsung terbuka. Teman-teman jurnalis bisa memantau langsung di balkon Komisi III DPR,” kata Bambang Wuryanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa malam (23/8/2022).***














