Connect with us

Hukum

WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia, 2 Kritis

Diterbitkan

pada

WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia, 2 Kritis

Empat WNl ditembak aparat maritim diduga sempat nenyerang aparat maritim Malaysia. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengunjungi empat WNI korban penembakan aparat Malaysia yang menyebabkan satu WNI tewas.

Keempat WNI itu tengah dirawat di RS Serdang dan RS Klang, Malaysia. Dua di antaranya dalam kondisi kritis, dua lainnya dalam kondisi stabil.

Kemlu mengatakan dua dari empat korban itu sudah bisa diidentifikasi, yakni HA dan MZ, yang berasal dari Riau. Keduanya kini dalam perawatan dengan kondisi stabil.

Baca Juga : WNI Ditembak APM Malaysia, Menlu Desak Penyelidikan Menyeluruh, DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

“Keduanya juga menjelaskan kronologi kejadian dan menyatakan tidak ada perlawanan dengan senjata tajam dari penumpang WNI terhadap aparat APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia),” tulis Kemlu dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2025).

Sementara itu, dua korban lainnya masih berada dalam kondisi kritis pasca-operasi dan belum dapat memberikan keterangan.

Advertisement

Pada saat yang sama, KBRI Kuala Lumpur juga sedang mengurus proses pemulasaraan satu WNI yang meninggal, inisial B, asal Provinsi Riau, untuk dipulangkan ke Tanah Air. Repatriasi jenazah direncanakan dilakukan hari ini, Rabu (29/1), bergantung pada ketersediaan tiket penerbangan.

Pemulangan akan melalui penerbangan Kuala Lumpur-Pekanbaru dan dilanjutkan perjalanan darat menuju kampung halaman almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau. Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum kepada para WNI untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dan membiayai perawatan di rumah sakit hingga sembuh.

Baca Juga : 1 Pekerja Migran Indonesia Tewas 4 Luka-luka Ditembak APM Malaysia, DPR Meradang

“Kemlu juga mendorong otoritas Malaysia melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini, termasuk kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force). Dalam hal ini, KBRI masih terus mengumpulkan informasi lebih lengkap untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas dan meminta retainer lawyer KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum,” tulis Kemlu.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement