Hukum
Sidang Perdana, Vadel Badjideh Minta Maaf pada Publik

Vadel Badjideh kini tak gondrong lagi selama berada dalam tahanan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sidang perdana Tiktoker Vadel Badjideh (19) atas kasus dugaan aborsi persetubuhan terhadap Laura Meizani atau Lolly (17) berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025).
Usai sidang, Vadel memberikan keterangan pers kepada wartawan. Dia meminta maaf pada publik atas kegaduhan yang dilakukan dan berharap ke depan, akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Maaf atas kegaduhan juga yang Vadel buat kemarin, yang Vadel juga berbuat bohong kepada publik,” kata Vadel kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Vadel mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan terkait hasil sidang.
Dia berharap proses persidangan ini bisa berjalan lancar sampai akhir. Pemengaruh (influencer) itu kembali minta maaf dan berharap bisa lebih baik ke depannya.
Baca Juga : Vadel Badjideh Segera Dikirim ke Kejaksaan untuk Disidang
“Vadel minta maaf semoga Vadel bisa lebih baik dari masalah ini,” ujarnya.
Diketahui, kini Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.
Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercatat, yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.
Sidang perdana Vadel Badjideh digelar Rabu sore pukul 16.35 WIB di ruang sidang 02 PN Jaksel.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Baca Juga : Berkas Perkara Kasus yang Libatkan Vadel Badjideh Sudah Lengkap, Tinggal Menunggu Pemindahan ke Kejaksaan
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.***













