Connect with us

Hukum

Saksikan Penyerahan Uang Ganti Rugi Korupsi CPO Senilai Rp 13.2 T, Prabowo Bilang Bisa Renovasi 8.000 Sekolah

Diterbitkan

pada

Saksikan Penyerahan Uang Ganti Rugi Korupsi CPO Senilai Rp 13.2 T, Prabowo Bilang Bisa Renovasi 8.000 Sekolah

Prabowo saat memberikan pidatonya di acara penyerahan ganti rugi uang korupsi CPO senilai Rp13,2 triliun. (Foto : kepresidenan RI)

FAKTUAL-INDONESIA : Pada Senin (20/10/2025), Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun (Rp 13.255.244.538.149) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Prabowo Subianto menyebut uang sebesar Rp13 triliun bisa digunakan untuk memberikan manfaat bagi rakyat, seperti renovasi 8.000 sekolah dan pembangunan 600 kampung nelayan.

“Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus oleh negara,” kata Prabowo.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Digelar, Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Bukti Nadiem Makarim Korupsi

“Rencananya sampai akhir 2026 kita akan dirikan 1.000, 1.100 desa nelayan, tiap desa itu anggarannya Rp22 miliar. Jadi Rp13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” sambungnya.

Prabowo mengatakan satu kampung nelayan diperkirakan dihuni oleh sekitar 2.000 kepala keluarga. Jika setiap keluarga terdiri dari lima orang, maka satu desa nelayan dapat dihuni oleh sekitar 5.000 jiwa. Dengan demikian, 600 kampung nelayan dapat memberikan tempat tinggal dan penghidupan layak bagi sekitar 5 juta warga pesisir.

Advertisement

Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Baca Juga : Korupsi Jual Beli Gas: KPK Langsung Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso setelah jadi Tersangka

Mengutip siaran pers Kepresidenan RI, prosesi penyerahan uang Rp13,2 triliun itu dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Diketahui, penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement