Connect with us

Hukum

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan 11 Tahun

Diterbitkan

pada

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan 11 Tahun

Nikita Mirzani divonis penjara 4 tahun bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar karena tuduhan kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Nikita terlihat tenang saat mendengarkan putusan tersebut.

Aktris berusia 39 tahun itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan.

Baca Juga : Wow! Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Senilai Rp 244 Miliar

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kairul Soleh selaku Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga : Nikita Mirzani Tidak Akan Maafkan Vadel Badjideh

Meski divonis bersalah atas dakwaan utama, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita selama proses hukum.

“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” beber Kairul Saleh.

Baca Juga : Nikita Mirzani Tulis Eksepsi Keberatan Sendiri, Tetap Yakin Tak Bersalah

Di sisi lain, terdapat pula keadaan yang meringankan hukuman bagi ibu tiga anak tersebut. Pertimbangan utama majelis hakim adalah status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga.

Advertisement

“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Nikita Mirzani yang telah ditahan akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement