Hukum
KPK Dalami Peran Pejabat Terkait Kontrak Gas PGN–IAE, Rini Soemarno Diperiksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa KPK. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.
Pada Jumat (6/2/2026), penyidik memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno sebagai saksi guna mendalami proses pengambilan kebijakan pada saat kontrak tersebut berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga : OTT Impor Barang, KPK Bongkar Dugaan Suap Libatkan Pejabat Bea Cukai dan Perusahaan Swasta
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RMS selaku Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014-20 Oktober 2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (5/2/2026).
Rini diketahui menjabat Menteri BUMN pada periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Berdasarkan pantauan, ia tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 13.14 WIB.
Selain Rini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari unsur regulator dan korporasi. Mereka di antaranya pejabat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, serta mantan Direktur Utama Pertamina Gas.
Baca Juga : Rekor! KPK Pulihkan Aset Negara Rp1,53 Triliun Sepanjang 2025, Naik 107%
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi aspek teknis, regulasi, dan tata kelola niaga gas pada periode kontrak berlangsung.
Sumber informasi menyebutkan saksi yang hadir termasuk Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, Prof. Tutuka Ariadji, dan Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas masing-masing guna memberikan keterangan terkait kebijakan distribusi dan pengaturan gas bumi saat itu.
Perkara ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui sejumlah tahapan internal.
Baca Juga : KPK Dalami Aktivitas Gubernur Jabar dalam Kasus Iklan Bank BJB
Sepekan setelah penandatanganan, tepatnya 9 November 2017, PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE. Penyidik mendalami dasar pertimbangan bisnis serta proses persetujuan transaksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019 Danny Praditya. Keduanya diduga terlibat dalam proses yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk pendalaman terhadap kebijakan korporasi maupun regulasi yang berkaitan dengan kontrak jual beli gas tersebut.***














