Hukum
Data PDN Diretas, Pemerintah Indonesia Pastikan Tak Bakal Bayar Tebusan 8 Juta Dolar AS yang Diminta Peretas
FAKTUAL-INDONESIA : Pusat Data Nasional (PDN) diretas. Peretas bahkan telah meminta tebusan senilai 8 juta dolar AS atau sekitar Rp131 miliar. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun memastikan, pemerintah tidak akan memenuhi permintaan tebusan dari pihak peretas.
Budi Arie mengakui bahwa PDN mengalami peretasan. Namun meski demikian, menutut Budi Arie, sistem keamanan PDN tidak lemah.
“(Pemerintah) tidak akan (tidak akan membayar permintaan peretas),” ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca Juga : Siap-Siap, Kemenkominfo Bakal Blokir Twitter X Jika Masih Munculkan Konten Pornografi
Budi pun masih enggan menjelaskan pihak mana yang telah melakukan peretasan tersebut. Saat ini, pemerintah tengah membereskan dampak peretasan yang dialami sistem PDN.
Selain itu, katanya pemerintah juga melakukan pemilihan sistem PDN sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
“Kita evaluasi. Ini sebentar lagi kita umumkan. Kita berusaha semaksimal mungkin. Kita lagi evaluasi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedang melakukan forensik,” jelasnya.
Dia pun menjelaskan bahwa pemulihan data tengah dilakukan dan pusat layanan publik sudah dapat teratasi.
Ia pun menambahkan, data masyarakat tetap aman meski IDN mengalami gangguan. Sebelumnya, Budi Arie mengungkapkan gangguan pada sistem PDN Kementerian Kominfo disebabkan serangan menggunakan virus.
“Tadi Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) konferensi pers di Kominfo. Saya tinggal karena saya harus kesini. Ini serangan virus lockbit 302,” ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (24/6/2024).
Adapun sistem PDN mengalami gangguan hingga membuat layanan keimigrasian di sejumlah bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, terganggu sejak Kamis (20/6/2024).
Baca Juga : Dilantik Jadi Menkominfo, Budi Arie Akan ‘Bersihkan’ Masalah
Merujuk pada sistem resmi Kementerian Kominfo, PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data kementerian/lembaga.***