Connect with us

Hukum

Dana Mobil Dinas Rp 8,49 Miliar Gubernur Kaltim Wajib Dikembalikan ke Kas Daerah dalam 14 Hari

Diterbitkan

pada

Dana mobil dinas gubernur Kaltim minta dikembalikan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan dana pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp 8,49 miliar akan dikembalikan ke kas daerah dalam waktu 14 hari setelah kendaraan diserahkan kembali kepada penyedia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati penyedia kendaraan untuk memproses pengembalian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Empat belas hari setelah menerima kembali mobil tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah,” ujar Faisal dalam keterangan pers, Senin (2/3/2026).

Mobil dinas tersebut sebelumnya dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pengadaan dilakukan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah untuk satu unit kendaraan operasional pimpinan dengan nilai kontrak Rp 8.499.936.000.

Rencana pembelian kendaraan itu sempat menjadi sorotan publik karena nilainya yang dinilai cukup besar di tengah berbagai kebutuhan pembangunan daerah. Menyusul respons masyarakat, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya memutuskan membatalkan pengadaan tersebut.

Pembatalan disampaikan langsung oleh Rudy melalui pesan suara yang diunggah di akun Instagram pribadinya dan akun resmi Pemprov Kaltim. “Kami ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan untuk membatalkan mobil dinas Gubernur yang sebelumnya direncanakan,” kata Rudy dalam pernyataannya.

Advertisement

Keputusan pembatalan itu sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk merespons aspirasi publik serta memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara hati-hati dan akuntabel. Pemprov Kaltim menegaskan proses pengembalian dana akan diawasi agar sesuai dengan mekanisme administrasi dan ketentuan perbendaharaan daerah.

Dengan pengembalian dana tersebut, anggaran Rp 8,49 miliar akan kembali masuk ke kas daerah dan berpotensi dialokasikan untuk program prioritas lainnya. Hingga kini, Pemprov Kaltim belum merinci peruntukan lanjutan dana tersebut setelah proses pengembalian selesai.

Langkah ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari transparansi pengelolaan APBD serta respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika dan kritik yang berkembang di masyarakat.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement