Connect with us

Hukum

Kasus Guru Honorer di Probolinggo yang Ditahan Gegara Kerja Nyambi, Kini Dihentikan

Diterbitkan

pada

Kasus Guru Honorer di Probolinggo yang Ditahan Gegara Kerja Nyambi, Kini Dihentikan

Ilustrasi penjara yang sempat menahan seorang guru honorer di Probolinggo. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Mohammad Hisabul Huda. Penghentian dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus tersebut untuk dilakukan evaluasi.

Sebelumnya, Huda ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan gaji karena merangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa dan guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan memicu sorotan terhadap proses penanganannya.

Baca Juga : Miris! Guru Honorer Jadi Tersangka Hanya karena Kerja Menyambi

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo, menyampaikan bahwa keputusan penghentian perkara diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di tingkat Kejati.

“Pak Kajati memerintahkan kepada Kajari Probolinggo agar penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujar Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga : PENABUR Berbagi Perkuat Peran Guru Kristen dalam Panggilan Pendidikan Gereja dan Bangsa

Ia menjelaskan, perintah tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print-238/M.5.42/FD.2.2.02/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, perkara dinyatakan resmi dihentikan.

Advertisement

Wagiyo mengungkapkan, salah satu pertimbangan utama penghentian perkara adalah adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka sebesar Rp118,86 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi gaji yang diterima Huda selama lima tahun saat merangkap jabatan.

“Kerugian negara sebesar Rp118 juta sudah dibayarkan pada hari Senin. Itu menjadi salah satu pertimbangan,” katanya.

Baca Juga : Viral, Guru di Tanjab Timur Jadi Korban Pengeroyokan Usai Konflik di Kelas

Selain pengembalian kerugian negara, Kejati juga mempertimbangkan aspek rasa keadilan. Menurut Wagiyo, tersangka mengakui perbuatannya, termasuk pemalsuan dokumen berupa keterangan kepala sekolah dan surat pernyataan. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan dilakukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Hal itu dilakukan bukan untuk memperkaya diri, tetapi untuk kebutuhan hidup. Itu menjadi pertimbangan pimpinan,” ujarnya.

Sebelumnya, Huda telah ditahan dan kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan pada Jumat (20/2/2026). Dengan dihentikannya penyidikan, status hukum perkara tersebut dinyatakan selesai.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement