Hukum
Miris! Guru Honorer Jadi Tersangka Hanya karena Kerja Menyambi

Kejaksaan Negeri Probolinggo tetapkan seorang guru honorer sebagai tersangka karena kerja menyambi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sungguh miris nasib salah satu guru honorer yang ditahan gegara ketahuan kerja menyambi. Bahkan dia dituntut telah merugikan negara senilai Rp 118 juta.
Kasus ini membuat Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman buka suara. Dia menyesalkan ada kasus seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang jadi tersangka dan ditahan hanya karena bekerja menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Baca Juga : PENABUR Berbagi Perkuat Peran Guru Kristen dalam Panggilan Pendidikan Gereja dan Bangsa
Menurut dia, bisa dipahami bahwa seorang guru bernama Muhammad Misbahul Huda tersebut tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan itu. Dia pun menyoroti penindakan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus tersebut.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana),” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Jika pun hal tersebut merupakan sebuah kesalahan, dia menilai seharusnya aparat penegak hukum hanya meminta salah satu gajinya tersebut untuk dikembalikan ke negara.
Baca Juga : Viral, Guru di Tanjab Timur Jadi Korban Pengeroyokan Usai Konflik di Kelas
Sebagai pembentuk undang-undang, dia mengatakan jaksa harus mempedomani bahwa paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saat ini bukan lagi bersifat keadilan retributif, tetap keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Sebelumnya dikabarkan bahwa seorang guru honorer Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena kerja menyambi sebagai PLD.
Jaksa beranggapan Misbahul telah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang gajinya bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan perhitungan dari kejaksaan, dia diduga telah merugikan negara sebesar Rp118 juta, karena kerja menyambi tersebut.***














