Hukum
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim divonis hukuman 10 tahun penjara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut uang pengganti terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, jaksa meminta hukuman tambahan berupa sembilan tahun penjara.
Dalam perkara ini, Nadiem dinilai bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun yang timbul dari pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kasus tersebut juga melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Majelis hakim menilai proses pengadaan Chromebook tidak melalui kajian yang memadai, sementara pengadaan Chrome Device Management dianggap tidak diperlukan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Selain itu, laptop berbasis Chromebook dinilai kurang sesuai untuk digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena membutuhkan akses internet yang memadai.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,5 miliar. Keuntungan tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menggunakan Chromebook yang dilengkapi Chrome Device Management sehingga Google menjadi satu-satunya penyedia ekosistem pendidikan dalam program tersebut.
Atas perbuatannya, Nadiem bersama para terdakwa lainnya dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***














