Connect with us

Hukum

PDUI Soroti Kematian dr Icha, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus Perlindungan Tenaga Medis

Diterbitkan

pada

Kematian dokter Icha jadi sorotan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, dokter di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang diduga bunuh diri karena mengalami tekanan psikologis setelah mendapat intimidasi saat menjalankan tugas.

Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr. Ardiansyah Bahar, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah dan menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat serius mengenai pentingnya perlindungan bagi tenaga medis di Indonesia.

“Kepergian dr. Icha bukan hanya menjadi duka bagi keluarga dan rekan sejawat, tetapi juga seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia,” ujar Ardiansyah, Senin (29/6/2026).

PDUI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus tersebut. Namun organisasi profesi itu menilai pemerintah perlu mengambil langkah nyata untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap tenaga medis yang kerap menghadapi intimidasi maupun kekerasan saat menjalankan profesinya.

Menurut Ardiansyah, dalam beberapa waktu terakhir berbagai kasus yang melibatkan tenaga medis menunjukkan masih tingginya risiko ancaman di lapangan. Bentuk tekanan yang dialami mulai dari intimidasi, ancaman, kekerasan verbal dan fisik, perundungan, kriminalisasi, hingga tekanan psikologis yang berat.

Advertisement

Karena itu, PDUI mendorong pemerintah menyusun regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum secara lebih komprehensif kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Meski perlindungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, PDUI menilai diperlukan aturan yang lebih spesifik mengenai penanganan kekerasan terhadap tenaga medis.

Selain pembentukan regulasi, PDUI juga mengusulkan penerapan standar keamanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Langkah tersebut mencakup sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, serta penyediaan bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi tenaga medis yang menghadapi ancaman ketika menjalankan tugas.

Ardiansyah menambahkan, PDUI saat ini terus berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta pengurus PDUI di daerah untuk mengawal penanganan kasus tersebut. Organisasi juga menyatakan siap mengirim tim dari Biro Hukum dan Mediasi apabila diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Kasus dr. Icha sendiri menjadi perhatian publik setelah dokter muda tersebut ditemukan meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026). Ia diduga mengalami depresi berat setelah mendapat intimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU.

Advertisement

Peristiwa itu disebut terjadi ketika dr. Icha sedang menangani seorang pasien anak korban gigitan ular hijau. Dalam proses penanganan, dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU datang ke IGD dan diduga berbicara dengan nada tinggi kepada korban. Kedua orang tersebut diketahui merupakan anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani. Pasien yang ditangani saat itu merupakan keponakan Therensius.

Kasus ini kini masih menjadi perhatian berbagai pihak, sementara proses penyelidikan dan penanganan hukum terus berlangsung.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement