Connect with us

Hukum

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Diterbitkan

pada

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Usai tertangkap tangan (OTT), akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka pada Selasa, 3 Maret 2026.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. “KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” ujar dia.

Baca Juga : Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT, Putri dari Pedangdut Kondang Arafiq

Budi menjelaskan penetapan itu dilakukan KPK setelah menggelar gelar perkara atau ekspose pada Selasa (3/3/2026) malam, dan usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” katanya.

Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.

Baca Juga : Putri Pedangdut A Rafiq Dilantik Sebagai Bupati Pekalongan

KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

Sementara itu, KPK mengatakan OTT yang menangkap Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement