Hukum
Brimob Asal Aceh Bergabung Jadi Tentara Bayaran Rusia

Ilustrasi tentara bayaran Rusia yang memang banyak berasal dari berbagai negara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam konflik bersenjata Rusia–Ukraina kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mencuat nama mantan prajurit Marinir TNI AL, kini seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh diketahui bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Yang bersangkutan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan desersi.
Anggota Brimob tersebut bernama Muhammad Rio, dengan pangkat terakhir Brigadir Dua (Bripda). Kepolisian Daerah Aceh memastikan Rio telah meninggalkan tugas tanpa izin sejak Desember 2025 sebelum akhirnya terungkap berada di Rusia dan bergabung dengan divisi militer bayaran.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto menyatakan, sebelum kasus desersi ini, Muhammad Rio telah memiliki catatan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Ia bahkan sempat menjalani sanksi etik akibat pelanggaran serius.
“Bripda Muhammad Rio sebelumnya pernah disidang Komisi Kode Etik Polri terkait pelanggaran etika profesi,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).
Kasus etik tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025. Dalam putusan itu, Rio dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun serta penempatan khusus di lingkungan Yanma Brimob. Namun setelah menjalani sanksi, yang bersangkutan justru meninggalkan kedinasan tanpa keterangan resmi.
Sejak 8 Desember 2025, Rio tercatat tidak lagi masuk dinas. Polda Aceh telah melakukan berbagai langkah pencarian, termasuk melayangkan surat panggilan hingga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberadaan Rio baru terkonfirmasi setelah ia mengirimkan pesan singkat disertai foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan pasukan bayaran Rusia.
Atas dasar itu, Polda Aceh menggelar sidang KKEP secara in absensia pada 8 dan 9 Januari 2026. Hasil sidang menyatakan Muhammad Rio melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sanksi terberat pun dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kasus Rio menambah daftar WNI yang terlibat langsung dalam konflik Ukraina. Sebelumnya, mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, juga diketahui bergabung dengan militer Rusia sejak 2022. Keberadaan Satria terungkap pada Mei 2025 melalui unggahan media sosial.
TNI AL telah lebih dulu memecat Satria melalui putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada April 2023 karena desersi. Pemerintah juga menegaskan status kewarganegaraan Satria gugur secara otomatis sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, karena bergabung dengan militer asing.
Dalam pernyataan yang beredar luas di media sosial, Satria sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI dan meminta bantuan agar kontraknya dengan Rusia dihentikan.
Ia mengaku tidak memahami konsekuensi hukum dari keputusannya tersebut. Beberapa waktu lalu, Satria dilaporkan mengalami luka dalam pertempuran, namun hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai kondisinya.
Pemerintah Indonesia berulang kali menegaskan larangan bagi WNI untuk terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri sebagai tentara bayaran. Selain melanggar hukum nasional, keterlibatan tersebut juga berisiko menghilangkan status kewarganegaraan dan menimbulkan persoalan diplomatik di tingkat internasional.***














