Hukum
Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen dan Tiga Rekannya Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo 2025

Delpedro Marhaen dan rekannya divonis bebas. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga rekannya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Jumat.
Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain yang juga dinyatakan bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Buruh Demo di Kawasan Patung Kuda, Gubernur Pramono Sebut Bukan Terkait UMP Jakarta
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ujar Harika saat membacakan putusan di persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Majelis hakim menilai bahwa jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa. Hal tersebut terutama berkaitan dengan unggahan poster di media sosial yang memuat kronologi dan penyebab meninggalnya seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.
Baca Juga : Tolak UMP DKI Jakarta 2026, Buruh Dilarang Demo di Depan Istana
Menurut majelis hakim, unggahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ajakan untuk melakukan kerusuhan. Sebaliknya, konten tersebut dinilai sebagai bentuk respons emosional dan solidaritas kemanusiaan dari para aktivis hak asasi manusia terhadap peristiwa yang menimpa Affan.
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” kata hakim ketua.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghasutan di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan, yang dianggap dapat mendorong orang lain melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Baca Juga : Demo Buruh Hari Ini, Hindari Kawasan Istana Negara dan DPR Senayan
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaboratif di media sosial antara 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten tersebut dinilai mengandung unsur provokasi yang dapat memicu kebencian terhadap pemerintah dan mengajak pelajar untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan.
Beberapa unggahan bahkan dituding memicu keterlibatan pelajar, termasuk anak di bawah umur, dalam aksi yang berlangsung di sejumlah titik seperti depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
Salah satu konten yang menjadi bagian dari dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan yang mengajak pelajar untuk menghubungi pihak tertentu apabila mengalami intimidasi atau kriminalisasi saat mengikuti aksi.
Meski demikian, majelis hakim menilai konten tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur penghasutan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Dengan putusan ini, keempat terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.***














