Hukum
Jadi Tersangka Bersama Ayahnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Diduga Terima Suap Capai Rp 14.2 M

Jadi tersangka kasus korupsi, Bupati Bekasi Ade Kuswara minta maaf. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) 2025-2030 sebagai tersangka terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi bersama ayahnya, Ade, HM Kunang selaku kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan pada Sabtu (20/12/2025).
Selain itu KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta yaitu seorang bernama Sarjan (SRJ).
KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menerima uang suap dan berbagai penerimaan lainnya mencapai Rp 14,2 miliar selama menjabat pada periode 2025-2030.
Baca Juga : Bupati Pati Sudewo Bantah Terima Suap Usai Diperiksa KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan penerimaan uang tersebut berasal dari dua sumber utama. “Sepanjang 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Selain itu, KPK juga menduga Ade Kuswara menerima uang ijon proyek dari pihak swasta dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025. Nilai uang ijon proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 9,5 miliar.
“Jika kedua sumber penerimaan itu digabungkan, uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai sekitar Rp 14,2 miliar,” tegas Asep Guntur.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.
Baca Juga : Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan berperan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***














