Hukum
Viral! Siswi SMP di Gorontalo ‘Terciduk’ Berhubungan Intim di Tangga 2000

Objek wisata Tangga 2000 di Gorontalo jadi tempat mesum siswi SMP dengan kekasihnya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sial betul nasib seorang pelajar wanita yang masih duduk di bangku SMP Gorontalo. Pelajar ini terbujuk rayu kekasihnya untuk melakukan hubungan intim pertama kalinya di sebuah objek wisata Tangga 2000, Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, tapi langsung ketangkap pihak berwajib.
Aksi hubungan intim ini viral di sosial media setelah ada seorang yang mengintip dan merekam perbuatan mesum mereka.
Baca Juga : AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara, Hakim Juga Hukum Mahasiswi Pemasok Anak di Bawah Umur
Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menangkap RP (19) kekasih pelajar SMP ini di rumahnya di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo tanpa perlawanan. Dia dijadikan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
“Tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” kata Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, Jumat (19/12/2025).
Informasi Lengkap Terkait Lembaga Hukum dan Daftar Lawyer di EAP Partners
Menurutnya, aksi tak senonoh itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 12.30 Wita. Mulanya, tersangka menjemput korban di sekolah menggunakan sepeda motor lalu mengajaknya jalan-jalan.
Baca Juga : Hasan Nasbi Usul Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Bukan Ditangkap, Tapi Dibina
Sesampai di lokasi wisata Tangga 2000, tersangka merayu korban agar mau berhubungan badan dengan diiming-imingi akan dinikahi dan dia bertanggung jawab apabila sang pacar hamil. Keduanya kemudian bercumbu hingga ke hubungan intim.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Sebelum menangkap tersangka, polisi sempat memeriksa empat saksi dan menganalisasi video tersebut.
Polisi menjerat RP dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***













