Hukum
Perangi Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Gandeng Kejagung

Foto: Istimewa
FAKTUAL-INDONESIA: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memerangi sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal itu ditandai dengan pertemuan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jumat (1/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Benny sekaligus mengundang ST Burhanudin sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI (PSPI-PMI) yang akan dilaksanakan pada 5-9 Oktober 2021 mendatang.
“Kami tidak bisa sendiri menangani para sindikat penempatan ilegal. Untuk itu sinergi, kolaborasi dan koordinasi dalam hal penuntutan, pengawasan, serta penyidikan berdasarkan undang-undang khususnya terkait Sindikat Penempatan Ilegal PMI dan TPPO harus dilakukan,” ucap Benny di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung.
Benny mengatakan, kejahatan terhadap PMI bersifat luar biasa, bukan sekadar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun juga berbagai tindak pidana lainnya.
“Ini membutuhkan penanganan yang luar biasa dan butuh pendekatan yang bersifat multidoors, karena TPPO berkaitan dengan Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” katanya.
Dalam interval Mei hingga April 2021, BP2MI telah melakukan setidaknya 17 kali penggerebekan dan berhasil menyelamatkan 679 calon PMI dari upaya penempatan ilegal. Kendati demikian, BP2MI memiliki keterbatasan kewenangan dan sumber daya untuk menangani hingga tuntas para oknum pelaku penempatan ilegal PMI.
“Kolaborasi dan koordinasi dalam hal penuntutan, pengawasan, serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang khusunya terkait Sindikat Penempatan Ilegal PMI dan TPPO,” ujar Benny.
Kejahatan PMI, lanjut Benny, adalah kejahatan yang sistematis, terorganisir dan terencana yang melibatkan banyak aktor di dalamnya termasuk para oknum penguasa di semua level.
“Ini merupakan awal yang sangat baik karena isu yang kita angkat hari ini berkaitan dengan penegakkan hukum terkait penempatan ilegal dan alhamdulillah dalam waktu dekat BP2MI bersama Kejaksaan Agung akan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding),” ucapnya.
Sementara Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyambut baik pertemuan dengan BP2MI ini dan menyatakan dukungannya agar kolaborasi serta koordinasi terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Burhanuddin juga menyambut baik untuk dilakukannya MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baik di Bidang Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Intelijen dan pendidikan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI.
Dalam audiensi tersebut, Jaksa Agung didampingi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono.
Kemudian Jaksa Agung Muda Intelijen yang diwakiIi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pembinaan yang diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sementara itu, Kepala BP2MI didampingi oleh Wakil Ketua Satgas Achmad Santosa, Tim Pakar Satgas Yunus Husein, Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Irjen Pol Achmad Kartiko serta Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika A. Gatot Hermawan.***














