Connect with us

Hukum

Pengeluaran PT Merial Esa, Korporasi Tersangka Korupsi Didalami KPK

Diterbitkan

pada

Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Tindak pidana korupsi oleh korporasi, dalam hal ini PT Merial Esa, terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengeluaran sejumlah dana oleh PT Merial Esa (ME) untuk proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut didalami KPK dengan memanggil sejumlah saksi, Senin (13/12/2021).

“Tim penyidik telah memeriksa saksi M Atraz (swasta) dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengeluaran sejumlah dana oleh PT ME untuk proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut,” ucap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

KPK pada 1 Maret 2019 telah mengumumkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 untuk Badan Keamanan Laut.

KPK, seperti dikutip dari antaranews.com, menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

Advertisement

Pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya’af Arief, yang juga komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi, untuk mengupayakan agar proyek satelit pemantau di Badan Keamanan Laut dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.

Arief juga diduga menjanjikan “fee” tambahan untuk Andriadi. Total komitmen “fee” dalam proyek ini adalah tujuh persen dengan satu persen dari jumlah itu diperuntukkan pada Andriadi.

Sebagai realisasi komitmen “fee” itu, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang pada Andriadi sebesar 911.480 dolar AS (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Fahmi Darmawansyah. Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut setelah dianggarkan dalam APBN Perubahan 2016.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement