Connect with us

Hukum

RJ Lino, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Divonis 4 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

RJ Lino (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino, terbukti korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi,” kata Ketua Majelis Hakim Rismina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2021).

Kata hakim selanjutnya, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.’

Hakim, seperti dikutip dari detiknews.com, mengatakan RJ Lino terbukti menguntungkan perusahaan pengadaan 3 unit qcc twinlift yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) China, dalam pengadaan 3 unit QCC. Hakim juga mengatakan Lino memberi keistimewaan ke HDHM.

Advertisement

“Terdakwa memberikan perlakuan khusus pada HDHM untuk melakukan survei di 3 pelabuhan agar HDHM melakukan penawaran khusus dibanding perusahaan lainnya yang tidak diberikan kesempatan sama. Padahal pelabuhan adalah objek vital nasional dan tidak semua orang bebas masuk. Hal ini dibuktikan ketika terdakwa menginginkan QCC twin lift, dan HDHM juga menawarkan QCC twin lift. Mengingat pada kenyataannya hanya HDHM yang memasukkan penawaran QCC twin lift,” kata hakim.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement