Connect with us

Hukum

Lapas Indramayu Musnahkan Barang Sitaan, Terbanyak Ponsel dan Sajam

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Barang-barang sitaan milik narapidana hasil penggeledahan dari Januari 2020 hingga  Juni 2021 dimusnahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sedikitnya ada lima puluh dua jenis barang yang ditemukan dari dalam sel. Yang mengejutkan, di antara barang sitaan itu terdapat puluhan jenis senjata tajam (sajam).

Selain sajam, petugas juga menyita sebanyak 96 telepon selular (ponsel), puluhan korek gas, cangkul, minuman keras, kabel serta peralatan elektronik seperti kipas angin, penanak nasi, pemanas air.

Plh Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Abdurohim mengatakan, pemusnahan barang milik narapidana itu dilakukan, karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Lapas.

“Tadi yang kita musnahkan itu seperti telepon genggam, penanak nasi dan beberapa barang lainnya. Pemusnahannya dengan cara dihancurkan menggunakan palu, dibakar dan direndam. Tujuannya agara tidak bisa pergunakan lagi,” tuturnya.

Advertisement

Barang yang dimusnahkan tersebut, ucapnya, merupakan hasil penggeledahan petugas dari mulai bulan Januari 2020 sampai Juni 2021. Pelaksanaannya, ujarnya, bekerja sama dengan kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon.

Tapi, ucapnya, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya. Hanya saja, ujarnya, ada senjata tajam yang ikut dimusnahkan.

“Selama ini tidak ada narkoba, tapi telepon selular masih banyak kita temukan,” katanya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement