Connect with us

Hukum

Ketua KPK Firli Melihat Kemungkinan Soal Budaya Korupsi Masih Dianggap Permisif

Diterbitkan

pada

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan masih ada satu dari tiga masalah belum bisa diatasi sehingga memicu masih ada korupsi di Indonesia.

Kemungkinan, ujarnya, soal budaya korupsi yang masih dianggap permisif.

“Kami paham korupsi ini masih saja terjadi. Kenapa terjadi? Tentu banyak teori yang mengatakan, banyak teori dan literatur yang kami baca. Tetapi setidaknya ada tiga alasan yang harus kami ungkap,” katanya saat jumpa pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021)

Permasalahan pertama, kata Firli, kemungkinan terkait dengan regulasi.

“Pertama, apakah ada kemungkinan ada persoalan regulasi, ternyata tidak ada masalah regulasi. Undang-undang kita dulu sudah ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 penyelenggara negara yang bebas dari KKN, keluar lagi Undang-Undang 31 Tahun 1999 diubah dengan terbaru Undang-Undang 20 Tahun 2001, regulasi selesai. Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK selesai diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019, artinya regulasi tidak ada masalah,” ujarrnya.

Advertisement

Permasalahan kedua, ucap Firli, kemungkinan mengenai tata kelola di bidang keuangan dan penganggaran serta tata kelola dalam kelembagaan demokrasi.

“Karena negara kita sudah bergeser bertransformasi dari ketertutupan menjadi keterbukaan. Keterbukaan adalah suatu ciri sifat dari pada demokrasi,” katanya.

Seharusnya, tutur Firli, dengan keterbukaan dan demokrasi tidak ada ruang untuk melakukan korupsi.

“Dengan keterbukaan dan demokrasi mimpi buruk bagi para koruptor, ini tidak bisa melakukan korupsi karena semua sudah terbuka. Penyelenggara negara bisa kita lihat bagaimana sistem penyelenggaraan negaranya, sistem administrasinya, sistem anggarannya, pengadaan barang jasa semua terbuka seharusnya sudah tidak ada lagi korupsi itu,” katanya.

Kemudian permasalahan ketiga, Firli berujar, “Dengan keterbukaan demokrasi seharusnya mimpi buruk bagi para koruptor dan tidak ada celah orang melakukan korupsi, tetapi tetap masih ada, karenanya ada lagi satu persoalan, mungkin saja budaya korupsi masih dianggap permisif bagi kita.”

Advertisement

Sementara itu Kepala Sekolah Akademi Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Zonzoa mengatakan, penyuapan dan pungutan liar (pungli) menjadi dua modus korupsi yang paling banyak dilakukan pada sektor pelayanan publik.

“Dari berbagai macam modus korupsi di sektor pelayanan publik yang ada, yang paling sering terjadi dan terlihat itu adalah suap dan pungli,” kata Nisa Zonzoa, saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Korupsi dan Perlunya Pengawasan Pelayanan Publik” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Terkait suap atau penyuapan, ujar Nisa, masyarakat cenderung tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan penyuapan. Mereka, tuturnya, tidak menyadari bahwa mereka juga dapat dikategorikan sebagai pelaku.

Nisa mengambil contoh beberapa orang yang memberikan uang kepada petugas pelayanan publik. Pemberian uang tersebut merupakan penyuapan yang dilakukan agar urusan administrasi mereka di suatu pelayanan publik dapat diproses lebih cepat.

Meskipun begitu, Nisa Zonzoa menilai masyarakat terdorong melakukan penyuapan, karena birokrasi pelayanan publik di Indonesia masih cenderung rumit.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement